KI Banten Apresiasi Keterbukaan Informasi Sekretariat DPRD Banten
Senin, 16 November 2020 - 17:38 WIB
loading...
Kegiatan visitasi ke Sekretariat DPRD Banten dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 pada Senin, (16/11/2020).
A
A
A
SERANG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Hal tersebut mengemuka setelah Komisi Informasi melakukan kegiatan visitasi ke Sekretariat DPRD Banten dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 pada Senin, (16/11/2020).
Sekretariat DPRD Banten dinilai kooperatif dalam memberikan informasi publik kepada setiap pemohon, selain itu Sekretariat DPRD Banten dinilai cukup dalam memiliki kelengkapan dokumen indikator keterbukaan informasi publik serta aktif dalam mempublikasikan informasi publik melalui situs website yang dimilikinya.
Rombongan Komisi Informasi yang dipimpin oleh Heri Wahidin selaku Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Komisi Informasi Provinsi Banten menyampaikan, bahwa visitasi hari ini dilakukan ke PPID seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten tertutama yang masuk dalam kategori 10 besar OPD dengan kategori informatif.
Tujuannya, lanjut Heri, untuk mengklarifikasi indikator 3 dan 4 dari kuesioner yang sudah diserahkan oleh PPID Sekretariat DPRD Banten terkait dengan beberapa item, diantaranya adalah pengecekan struktur PPID, SK PPID dan SOP yang dijadikan landasan PPID Sekretariat DPRD Banten untuk menerima permohonan informasi dari publik.
"Alhamdulillah kami diterima dengan baik hari ini oleh H. Ibud selaku ketua PPID Sekwan Banten dan visitasi hari ini dilakukan ke PPID seluruh OPD di Provinsi Banten tertutama yang masuk 10 besar, tujuannya untuk mengklarifikasi indikator 3 dan 4 dari kuesioner yang sudah diserahkan oleh PPID Sekwan terkait dengan beberapa item, diantaranya adalah pengecekan struktur PPID, SK PPID dan SOP yang dijadikan landasan PPID Sekwan untuk menerima permohonan informasi dari publik," jelasnya.
Sekretariat DPRD Banten dinilai kooperatif dalam memberikan informasi publik kepada setiap pemohon, selain itu Sekretariat DPRD Banten dinilai cukup dalam memiliki kelengkapan dokumen indikator keterbukaan informasi publik serta aktif dalam mempublikasikan informasi publik melalui situs website yang dimilikinya.
Rombongan Komisi Informasi yang dipimpin oleh Heri Wahidin selaku Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Komisi Informasi Provinsi Banten menyampaikan, bahwa visitasi hari ini dilakukan ke PPID seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten tertutama yang masuk dalam kategori 10 besar OPD dengan kategori informatif.
Tujuannya, lanjut Heri, untuk mengklarifikasi indikator 3 dan 4 dari kuesioner yang sudah diserahkan oleh PPID Sekretariat DPRD Banten terkait dengan beberapa item, diantaranya adalah pengecekan struktur PPID, SK PPID dan SOP yang dijadikan landasan PPID Sekretariat DPRD Banten untuk menerima permohonan informasi dari publik.
"Alhamdulillah kami diterima dengan baik hari ini oleh H. Ibud selaku ketua PPID Sekwan Banten dan visitasi hari ini dilakukan ke PPID seluruh OPD di Provinsi Banten tertutama yang masuk 10 besar, tujuannya untuk mengklarifikasi indikator 3 dan 4 dari kuesioner yang sudah diserahkan oleh PPID Sekwan terkait dengan beberapa item, diantaranya adalah pengecekan struktur PPID, SK PPID dan SOP yang dijadikan landasan PPID Sekwan untuk menerima permohonan informasi dari publik," jelasnya.
Lihat Juga :