Kedapatan Balap Liar, Kendaraan Disita 3 Bulan

Senin, 16 November 2020 - 16:53 WIB
loading...
Kedapatan Balap Liar,...
Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati, memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (16/11/2020). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Polrestabes Kota Makassar merespons maraknya aksi ugal-ugalan di jalan raya, apalagi aksi tersebut kembali heboh di sosial media dan mendapat berbagai tanggapan dari masayarakat.

Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati mengaku telah mendapat instruksi dari Kapolrestabes, Kombes Pol Witnu Urip Laksana untuk menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam aksi balap liar. (Baca Juga: Polisi Sulit Identifikasi Pelaku Pembakaran Pos Beratribut Paslon di Makassar)

“Perintah Kapolrestabes, seluruh Polsek untuk turun patroli sampai pagi, kolaborasi dengan Tim Penikam dan Sat Sabhara. Juga tim Lantas. Tadi subuh sudah ada 18 kendaraan kami sita. Karena ini sudah sering terjadi dan membahayakan orang dan pengendara lainnya," kata Hartati di kantornya, Senin (16/11/2020).

Hartati mengaku selain mengerahkan ratusan personel sejajaran Polrestabes Makassar untuk memantau 49 titik balapan liar. Pihaknya juga memberikan sanksi tegas para pelanggar lalu lintas utamanya balapan liar. Kendaraan baik roda dua maupun empat akan disita selama tiga bulan dan juga mendapat sanksi hukum bagi pelakunya. (Baca Juga: 4 Penambang Emas Tradisional di Gunung Mas Kalteng Tewas Tertimbun Longsor)

“Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp750.000 dan kurungan penjara tiga bulan. Untuk kendaraan kita sita selama tiga bulan sampai tahun baru nanti. Supaya ada efek jera," tegas polwan berpangkat tiga balok ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Sejumlah Jalan di Jakarta...
Sejumlah Jalan di Jakarta Terendam Banjir usai Diguyur Hujan
Cuti Bersama Nyepi-Lebaran...
Cuti Bersama Nyepi-Lebaran 2026, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Ramai Lancar
6.000 Titik Jalan Berlubang...
6.000 Titik Jalan Berlubang di Jakarta, Pramono Akui Belum Seluruhnya Ditambal
Tambal Jalan Berlubang...
Tambal Jalan Berlubang di Tengah Cuaca Ekstrem, Pramono: Mohon Maaf Kalau Rusak Lagi
Tangsel Darurat Sampah:...
Tangsel Darurat Sampah: Tumpukan Karung Teronggok di Jalanan dan Trotoar
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Korlantas Polri Resmi...
Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone, Jangkau Titik Rawan Pelanggaran
Rekomendasi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved