Kedapatan Balap Liar, Kendaraan Disita 3 Bulan
Senin, 16 November 2020 - 16:53 WIB
loading...
Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati, memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (16/11/2020). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Polrestabes Kota Makassar merespons maraknya aksi ugal-ugalan di jalan raya, apalagi aksi tersebut kembali heboh di sosial media dan mendapat berbagai tanggapan dari masayarakat.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati mengaku telah mendapat instruksi dari Kapolrestabes, Kombes Pol Witnu Urip Laksana untuk menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam aksi balap liar. (Baca Juga: Polisi Sulit Identifikasi Pelaku Pembakaran Pos Beratribut Paslon di Makassar)
“Perintah Kapolrestabes, seluruh Polsek untuk turun patroli sampai pagi, kolaborasi dengan Tim Penikam dan Sat Sabhara. Juga tim Lantas. Tadi subuh sudah ada 18 kendaraan kami sita. Karena ini sudah sering terjadi dan membahayakan orang dan pengendara lainnya," kata Hartati di kantornya, Senin (16/11/2020).
Hartati mengaku selain mengerahkan ratusan personel sejajaran Polrestabes Makassar untuk memantau 49 titik balapan liar. Pihaknya juga memberikan sanksi tegas para pelanggar lalu lintas utamanya balapan liar. Kendaraan baik roda dua maupun empat akan disita selama tiga bulan dan juga mendapat sanksi hukum bagi pelakunya. (Baca Juga: 4 Penambang Emas Tradisional di Gunung Mas Kalteng Tewas Tertimbun Longsor)
“Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp750.000 dan kurungan penjara tiga bulan. Untuk kendaraan kita sita selama tiga bulan sampai tahun baru nanti. Supaya ada efek jera," tegas polwan berpangkat tiga balok ini.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati mengaku telah mendapat instruksi dari Kapolrestabes, Kombes Pol Witnu Urip Laksana untuk menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam aksi balap liar. (Baca Juga: Polisi Sulit Identifikasi Pelaku Pembakaran Pos Beratribut Paslon di Makassar)
“Perintah Kapolrestabes, seluruh Polsek untuk turun patroli sampai pagi, kolaborasi dengan Tim Penikam dan Sat Sabhara. Juga tim Lantas. Tadi subuh sudah ada 18 kendaraan kami sita. Karena ini sudah sering terjadi dan membahayakan orang dan pengendara lainnya," kata Hartati di kantornya, Senin (16/11/2020).
Hartati mengaku selain mengerahkan ratusan personel sejajaran Polrestabes Makassar untuk memantau 49 titik balapan liar. Pihaknya juga memberikan sanksi tegas para pelanggar lalu lintas utamanya balapan liar. Kendaraan baik roda dua maupun empat akan disita selama tiga bulan dan juga mendapat sanksi hukum bagi pelakunya. (Baca Juga: 4 Penambang Emas Tradisional di Gunung Mas Kalteng Tewas Tertimbun Longsor)
“Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp750.000 dan kurungan penjara tiga bulan. Untuk kendaraan kita sita selama tiga bulan sampai tahun baru nanti. Supaya ada efek jera," tegas polwan berpangkat tiga balok ini.
Lihat Juga :