Kades Tak Perlu Takut Gunakan Dana Desa untuk Tangani COVID-19
Minggu, 10 Mei 2020 - 17:15 WIB
loading...
Seluruh kepala desa diimbau tak takut menggunakan Dana Desa untuk penanggulangan pandemi COVID-19. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
BLORA - Seluruh kepala desa diimbau tak takut menggunakan Dana Desa untuk penanggulangan pandemi COVID-19. Dengan anggaran tersebut diharapkan bisa mempercepat penanganan terhadap warga yang terdampak pandemi.
Sekretaris Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa yang bahu-membahu melaksanakan kegiatan penanggulangan pandemi COVID-19.
"Kepada seluruh kades dan seluruh jajarannya, kami apresiasi setinggi-tingginya karena telah mengawal penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan COVID-19 ini. Prioritas Dana Desa sesuai Permendes PDT Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan untuk pembangunan dan pemberdayaan, tapi karena adanya pandemi Covid-19 ini maka dilakukan revisi,” ungkap Yayuk, Minggu (10/5/2020).
Menurutnya, revisi itu tertuang dalam Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2020 yang pertama digunakan untuk padat karya tunai desa yang sudah realisasi pada pencairan tahan pertama.
"Jadi seluruh desa pada pencairan DD tahap pertama sudah dilakukan untuk padat karya tunai desa. Yang kedua DD digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Masing-masing desa menggunakannya untuk pembelian CTPS, hand santizer, penyemprotan disinfektan, dan pembentukan posko gugus Covid-19 yang berisi para relawan," katanya.
Sekretaris Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa yang bahu-membahu melaksanakan kegiatan penanggulangan pandemi COVID-19.
"Kepada seluruh kades dan seluruh jajarannya, kami apresiasi setinggi-tingginya karena telah mengawal penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan COVID-19 ini. Prioritas Dana Desa sesuai Permendes PDT Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan untuk pembangunan dan pemberdayaan, tapi karena adanya pandemi Covid-19 ini maka dilakukan revisi,” ungkap Yayuk, Minggu (10/5/2020).
Menurutnya, revisi itu tertuang dalam Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2020 yang pertama digunakan untuk padat karya tunai desa yang sudah realisasi pada pencairan tahan pertama.
"Jadi seluruh desa pada pencairan DD tahap pertama sudah dilakukan untuk padat karya tunai desa. Yang kedua DD digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Masing-masing desa menggunakannya untuk pembelian CTPS, hand santizer, penyemprotan disinfektan, dan pembentukan posko gugus Covid-19 yang berisi para relawan," katanya.
Lihat Juga :