Satu Remaja Jadi Tersangka Penganiaya dan Perusak Mobil, Polisi Buru Pelaku Lain

Minggu, 15 November 2020 - 22:39 WIB
loading...
Satu Remaja Jadi Tersangka...
Mobil milik AS yang dirusak sekelompok pengendara motor pada Jumat 13 November malam. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan RH, remaja 16 tahun asal Kecamatan Manggala sebagai tersangka penganiaya dan pengrusakan mobil milik lelaki berinisial AS (22).

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, RH diamankan bersama lima orang lainnya di beberapa lokasi di Kota Makassar. Antara lain, Kecamatan Rappocini dan Manggala, Sabtu 15 November 2020.

"Dari enam orang yang kita amankan. Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka sisanya kita jadikan saksi. RH ini yang terlihat di video merusak mobil dan menganiaya korban . Satu lagi masih DPO itu temannya," kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Polisi Identifikasi Pelempar Molotov ke Pos Polisi Flyover Pettarani

Dia menjelaskan, mobil warna merah milik korban dirusak oleh gerombolan pemotor diduga remaja yang kerap "trek-trekan" di kawasan Veteran. Jumlahnya ditaksir ratusan orang pada Jumat 13 November 2020 dini hari.

"Kalau menurut korban itu ada mungkin sampai 300-500 orang karena dua lajur dia kuasai. Dari arah berlawanan juga ada yang melakukan pelemparan. Awalnya ini korban melintas. Tapi terhalang pelaku balap liar dan penonton di situ. Diklakson tidak minggir," jelas Nurtcahyana.

Kaca, bodi mobil milik AS mengalami rusak parah. Tidak hanya itu beberapa bagian tubuh korban juga terluka, sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . Kepala bagian kiri memar, punggung belakang terkena busur.

"Kondisi sekarang sudah stabil. Kita juga sudah ambil keterangannya dari kemarin. Kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus ini masih kita dalami, tersangka kemungkinan bakal bertambah. Karena banyak pelakunya itu yang masih kita cari," papar Nurtcahyana.

Untuk tersangka RH, lanjut Nurtcahyana disangka pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun. "Karena tersangka masih dibawah umur jadi kita ambil paling rendah," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan awal, Nurtcahyana mengungkapkan korban saat itu baru pulang dari salah satu kafe di Makassar. Ketika melintas di Jalan Veteran. Didapati sejumlah remaja tengah konvoi, diduga pulang menyaksikan balap liar.

"Karena kesal merasa terhalangi, dia (korban) mengeluarkan airsoft gun , ditodongkan tapi untuk menakut-nakuti. Tidak ada keterangan ditembakkan, cuman takut-takuti karena gerombolan remaja ini menutup semua jalan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Pembakar Ambulans Partai Nasdem

Karena dianggap mengancam, gerombolan pemotor balik menyerang dan mengejar AS sampai di Jalan Sultan Alauddin. Tepat di depan Polsek Rappocini. AS masuk untuk menyelamatkan diri.

"Untuk sementara ini masih kita dalami. Karena itu airsoft gun ikut hilang diduga diambil sama pemotor dan ponsel korban saat mengamankan diri di Polsek. Keterangan tersangka memang mengikuti korban dan merusak mobil sampai depan Polsek," pungkasnya.

Peristiwa ini sempat heboh di jagat maya. Akun Instagram membagikan video pengrusakan mobil milik AS. Dihimpit ratusan pemotor sampai tak berdaya, suara knalpot mobil AS hanya meraung-raung, untuk menghindari amukan massa.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Jaminan Kesehatan Mantan...
Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarganya Jadi Beban APBN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved