Pelanggar PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi Bakal Diberikan Blanko Teguran
Kamis, 16 April 2020 - 10:20 WIB
loading...
Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi bakal diberikan sanksi tegas. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi bakal diberikan sanksi tegas. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan blangko teguran, mirip surat tilang pelanggara lalu lintas.
“Semua pelanggara PSBB akan diberikan blangko teguran, blanko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas,” ujar Dirlantas Kepolisian Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews di Kota Bekasi, Kamis (16/4/2020).
Menurut dia, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat patuh terhadap aturan PSBB. Namun, untuk Kota dan Kabupaten Bekasi masih berupa teguran secara lisan.”Setelah masa sosialisasi PSBB selesai, maka akan diberikan teguran secara tertulis,” katanya.
Adapun tekhnisnya, kata dia, pelanggar aturan PSBB itu akan dihentikan dan diminta untuk turun ke pos kemudian mengisi blanko teguran tersebut. Sambodo menjelaskan, penggunaan blanko teguran itu untuk pendataan seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu dan jenis pelanggaran apa yang seringkali dilakukan.
Sambodo menyebut blanko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat akan diminta menandatangi blanko teguran itu di atas materai.
“Semua pelanggara PSBB akan diberikan blangko teguran, blanko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas,” ujar Dirlantas Kepolisian Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews di Kota Bekasi, Kamis (16/4/2020).
Menurut dia, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat patuh terhadap aturan PSBB. Namun, untuk Kota dan Kabupaten Bekasi masih berupa teguran secara lisan.”Setelah masa sosialisasi PSBB selesai, maka akan diberikan teguran secara tertulis,” katanya.
Adapun tekhnisnya, kata dia, pelanggar aturan PSBB itu akan dihentikan dan diminta untuk turun ke pos kemudian mengisi blanko teguran tersebut. Sambodo menjelaskan, penggunaan blanko teguran itu untuk pendataan seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu dan jenis pelanggaran apa yang seringkali dilakukan.
Sambodo menyebut blanko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat akan diminta menandatangi blanko teguran itu di atas materai.
Lihat Juga :