Pelanggar PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi Bakal Diberikan Blanko Teguran

Kamis, 16 April 2020 - 10:20 WIB
loading...
Pelanggar PSBB di Kota...
Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi bakal diberikan sanksi tegas. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi bakal diberikan sanksi tegas. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan blangko teguran, mirip surat tilang pelanggara lalu lintas.

“Semua pelanggara PSBB akan diberikan blangko teguran, blanko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas,” ujar Dirlantas Kepolisian Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews di Kota Bekasi, Kamis (16/4/2020).

Menurut dia, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat patuh terhadap aturan PSBB. Namun, untuk Kota dan Kabupaten Bekasi masih berupa teguran secara lisan.”Setelah masa sosialisasi PSBB selesai, maka akan diberikan teguran secara tertulis,” katanya.

Adapun tekhnisnya, kata dia, pelanggar aturan PSBB itu akan dihentikan dan diminta untuk turun ke pos kemudian mengisi blanko teguran tersebut. Sambodo menjelaskan, penggunaan blanko teguran itu untuk pendataan seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu dan jenis pelanggaran apa yang seringkali dilakukan.

Sambodo menyebut blanko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat akan diminta menandatangi blanko teguran itu di atas materai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Perumda Air Minum Bekasi...
Perumda Air Minum Bekasi Siapkan Transformasi Besar di 2026
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Rekomendasi
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved