Patuhi Sanksi Denda Prokes, Wagub DKI: Terima Kasih Habib Rizieq dan FPI

Minggu, 15 November 2020 - 16:58 WIB
loading...
Patuhi Sanksi Denda...
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Habib Rizieq yang menerima sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), yang menerima sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat resepsi pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirim surat dan menegur keluarga HRD berserta pengikutnya, yang melakukan kegiatan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 ini. Sanksi administrasi sebesar Rp50 juta langsung dilayangkan.

Habib Rizieq dan pengikutnya pun mengerti, memahami, dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta itu. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta )

"Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga, teman-teman FPI, yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov, dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya membayar denda sebanyak Rp50 juta," ujar Ariza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Politisi Partai Gerindra itu itu juga menyebutkan bahwa sedikitnya telah memberi sanksi terhadap 37 orang yang hadir dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, itu. Mereka rata-rata dikenakan sanksi sosial, karena tidak menggunakan masker. (Baca juga: Begini Suasana Resepsi Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
Kota dan Kabupaten DKI...
Kota dan Kabupaten DKI Jakarta Cetak Sejarah Baru di Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved