Pemkab Bekasi Hadapi Lima Gugatan Hukum, Apa Saja?

Minggu, 15 November 2020 - 15:13 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Hadapi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menghadapi lima gugatan hukum yang dilayangkan oleh masyarakat. Satu di antaranya berkaitan dengan upaya melawan hukum yang tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.

”Untuk yang itu (gugatan tentang upaya melawan hukum) sudah masuk pada memberikan jawaban. Jika dalam pidana umum biasanya disebut pledoi,” ujar Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, Minggu (15/11/2020).

Gugatan terkait upaya melawan hukum itu dilayangkan perusahaan pemenang proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang beberapa tahun lalu. Pemenang proyek menggugat Pemkab Bekasi karena dinilai menyalahi aturan setelah melakukan pemutusan kontrak kerja sama.

Akibat polemik ini, Pasar Baru Cikarang tak kunjung dibangun. Padahal sejak 2015, pasar yang berlokasi di pusat perniagaan di Kabupaten Bekasi ini ludes terbakar. Sejak itu, para pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan serta di bangunan pasar sisa terbakar.

Terkait gugatan tersebut, Donny memastikan pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk memenangkan perkara ini. Salah satu faktor yang dikuatkan yakni penilaian terhadap perusahaan pemenang lelang yang dianggap wanprestasi. ”Salah satunya tentang wanprestasi. Tapi kami memiliki bukti juga yang kuat yang akan disampaikan di sidang jawaban nanti,” katanya.

Selain persoalan Pasar Baru Cikarang, tiga gugatan yakni kepemilikan lahan yang dilayangkan para ahli waris dan gugatan terdaftar di PN Cikarang. (Baca juga: Gelombang PHK di Bekasi Tak Terbendung, Apindo: Industri Sedang Bersiap Kembali Bangkit)

Pertama, gugatan lahan menyangkut sebidang tanah yang diduduki Sekolah Dasar Negeri Sukamanah 02 di Kecamatan Sukatani. ”Dulu sekolah ini termasuk sekolah inpres yang sesuai program pemerintah pusat tentang pengentasan buta huruf, pusat memiliki anggaran untuk membangun sekolah, pemerintah daerah tingkat dua yang menyiapkan lahannya,” ucapnya.

Kedua, gugatan lahan pembibitan di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Meski digugat, Donny menegaskan Pemkab Bekasi memiliki bukti kepemilikan yang sah terkait dua gugatan lahan tersebut.”Kami memiliki sertifikatnya dan terdaftar sebagai aset Pemkab Bekasi,” ungkapnya.

Kemudian gugatan ketiga berkaitan atas tanah kas desa di Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya.”Untuk kasus ini ada tujuh pihak yang tergugat. Namun beberapa dicabut termasuk Pemkab Bekasi sehingga dianggap tidak ada gugatan,” tegasnya.

Sedangkan satu gugatan lainnya yakni terkait Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi. Berbeda dengan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan perwakilan masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Donny mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah dinas yang berkaitan dengan gugatan. Dari koordinasi tersebut, Pemkab Bekasi memiliki bukti yang kuat untuk melawan gugatan. “Seperti yang sekolah, kami koordinasinya dengan Dinas Pendidikan. Kalau lahan pembibitan dengan Dinas Pertanian,” jelasnya.

Donny menambahkan, keseluruhan gugatan masih dalam proses.”Jadi belum ada yang sampai putusan. Semuanya proses. Jadi nanti kita tunggu saja, kami siapkan strategi-strategi untuk menghadapi gugatan,” tukasnya.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved