Dianggap Langgar Protokol Kesehatan, FPI: Denda Rp50 Juta Sudah Dibayar

Minggu, 15 November 2020 - 13:57 WIB
loading...
Dianggap Langgar Protokol...
Beberapa orang menyambut kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI ) sangat menghormati Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab . Denda tersebut sudah dibayar.

Denda ini terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta)

Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, dalam undangan resmi pihaknya mengundang tak lebih dari 30 orang. Artinya dari pihak penyelenggara acara sudah melakukan pembatasan. "Jadi nomenklatur undangan itu sudah kami batasi tidak lebih dari 30 orang," ujar Aziz, Minggu (15/11/2020).

Soal membeludaknya massa yang hadir, hal tersebut di luar kuasa panitia. "Sedangkan perihal umat yang datang di luar kuasa kami karena datang mengalir bak air laut jika itu dibebankan tanggung jawab kami juga hal itu tidak tepat. Dan perlu dicatat juga kami sudah imbau umat untuk patuhi protokol kesehatan. Artinya semaksimal mungkin panitia sudah dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Aziz mengaku sangat menghormati Pemprov DKI berkaitan denda. Dia juga menyebutkan bahwa denda sudah dibayarkan. (Baca juga: Kerumunan di Acara Habib Rizieq Disorot, FPI: Panitia Sudah Maksimal)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved