Geledah Rumah Adam Djuje, Tim Penyidik Temukan Mesin Ketik Jadul

Minggu, 15 November 2020 - 06:47 WIB
loading...
Geledah Rumah Adam Djuje, Tim Penyidik Temukan Mesin Ketik Jadul
Lokasi Tanah Sengketa Keranga Torroh Lemma Batu Kallo. Foto SINDOnews
A A A
LABUAN BAJO - Geledah rumah Haji Adam Djuje,tim penyidik gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menemukan 6 buah mesin ketik jadul. Selain 6 buah mesin ketik, Tim Penyidik juga menyita sejumlah kertas segel, materai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tanah Pemkab Mabar seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Torroh Lemma Batu Kallo.

Penyitaan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Gabungan melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djuje, Sabtu (14/11). "Yang ditemukan itu mesin ketik lama ada 6 buah, kertas segel, materai dan dokumen-dokumen mengenai tanah Pemda itu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT , Abdul Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon sabtu malam (14/11)

Abdul menjelaskan, kertas segel yang dimaksud adalah kertas yang digunakan sebagai materai pada jaman dulu. "Materai dulu itu, kan tahun yang lama masih pake kertas segel. Kertas yang ada lambang garudanya itu. Dokumen semacam surat kuasa, surat jual beli, itu dulu digunakan sebelum ada materai. Itu dia sudah siapkan semua blanko kosong disitu," Jelas Abdul.

Abdul Hakim juga menjelaskan penggeledahan di rumah Adam Djuje dilakukan karena memiliki hubungan dengan bukti temuan sebelumnya yang dilakukan oleh tim penyidik di berbagai tempat. (Baca juga: Kejati NTT Lanjutkan Kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Pemda di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat dkk Diperiksa )

"Dasarnya, karena perlu mencari bukti yang mendukung. Sebelumnya ada barang bukti yang didapat. Dan mencocockan semua. Ada hubungannya semua dengan temuan sebelumnya. Ada informasi sekecil apapun tetap penyidik akan melakukan pemeriksaan, bila perlu menyita. Bahwa dibilang rumahnya si A, B, C ada bukti gini, ke sana juga penyidik," ujar Abdul.

Selain itu Abdul juga menjelaskan penggeledahan dilakukan dikarenakan Adam Djuje mengakui memiliki dokumen kepemilikan lahan seluas 30 Ha tersebut. "Untuk mencocokan surat itu, karena dia (Adam Djuje) menguasai sepihak lahan 30 Hektar itu," lanjut Abdul.

Lebih jauh Abdul menjelaskan hingga saat ini tim penyidik akan kembali memeriksa sejumlah nama baru yang juga disebut dalam pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya. Pemeriksaan terhadap sejumlah nama baru ini direncanakan akan dilakukan di Labuan Bajo . Namun tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan di Kupang.

"Masih Ada saksi tambahan lagi, karena ada nama-nama baru yang perlu diambil keterangannya, minggu depan, Senin sampe Jumat. Ada beberapa yang namanya disebut dan kita panggil untuk diperiksa. Kalau memang masih belum cukup mereka akan dipanggil ke Kupang," tambah Abdul.

Untuk diketahui, masalah dugaan pengalihan aset milik Pemkab ini pun mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung. Untuk itu tim penyidik Kejati NTT pun berupaya menyelesaikan sengketa ini secepatnya."Makanya menjadi atensi Pimpinan Kejaksaan Agung karena menyangkut tanah dan nilai tanah tersebut. Makanya tim digenjot supaya cepat menyelesaikan semua ini. Kejati targetnya Desember harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Abdul.

Hinggah saat ini, Kejati NTT berusaha merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pendalaman terhadap sejumlah dokumen. Selanjutnya hasil pemeriksaan pun akan diserahkan ke tim ahli perhitungan kerugian negara.(Baca juga: Kejaksaan Sita Hhand Phone Milik Bupati Manggarai )

"Pokoknya tim ahli perhitungan kerugian negara juga sudah kita hubungi sudah kita ekspos di sana. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan ini, kapan itu selesai kita serahkan dan mereka mulai menghitung. Mudah-mudahan tim penghitung selesai menghitung dan cepat sehinggah cepat dilimpahkan," beber Abdul.

"Kalau Kejaksaan Tinggi sendiri tergetnya Desember, tinggal ahli dari keuangan Negara karena itu hal sensitif dalam perkara pidana harus ada kerugian negaranya, estimasi penyidik pasti ada, tapi yang berhak dan berwenang mengatakan itu kerugian negara adalah ahli kerugian negara BPK dan BPKP," tutup Abdul.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3169 seconds (0.1#10.140)