Aliansi Sukapura Menggugat Tuntut Pemkab Lampung Barat Kembalikan Tanah Mereka
Sabtu, 14 November 2020 - 20:16 WIB
loading...
Ratusan massa aksi Aliansi Sukapura Menggugat (ASM) berorasi di Tugu Soekarno, Kecamatan Sumberjaya, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) segera menyelesaikan kasus legalisasi tanah di Sukapura, Sabtu (14 November 2020). iNews TV/Enrico
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Ratusan massa aksi Aliansi Sukapura Menggugat (ASM) berorasi di Tugu Soekarno, Kecamatan Sumberjaya, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) segera menyelesaikan kasus legalisasi tanah di Sukapura, Sabtu (14 November 2020). Orasi ini sekaligus memperingati 68 tahun hari jadi wilayah Sukapura, yang diresmikan sendiri oleh presiden pertama Ir. Soekarno pada tanggal 14 November 1952.
Koordinator Lapangan (Korlap) Sandi Ramdani mengatakan tujuan aksi ini ada tiga. Yakni, menuntut Pemkab Lambar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera memproses surat dari Kantor Staf Presiden (KSP). Kemudian, merekonstruksi tim adhock dengan melibatkan Aliansi SM untuk segera menyelesaikan kasus Legalisasi tanah Sukapura.
Lalu, kembalikan hak milik masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian. "Sekali lagi kami menuntut dan mendesak Pemkab Lambar untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah ini. Karena kami tidak ingin rumah atau tanah kelahiran kami digusur," kata Sandi saat orasi.
Sementara itu, Ketua Tim Legalitas tanah Sukapura menuntut keras kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk mengembalikan hak-hak tanah warga Sukapura. Sebab, warga yang saat ini mendiami wilayah Sukapura merupakan warga transmigrasi yang ditunjuk dan dibawa langsung oleh Bapak Soekarno.
Saat ini, sudah ada 3 generasi dan sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) yang menetap diwilayah ini. Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, tujuan daripada transmigrasi adalah demi mengembangkan dan memajukan wilayah, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Koordinator Lapangan (Korlap) Sandi Ramdani mengatakan tujuan aksi ini ada tiga. Yakni, menuntut Pemkab Lambar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera memproses surat dari Kantor Staf Presiden (KSP). Kemudian, merekonstruksi tim adhock dengan melibatkan Aliansi SM untuk segera menyelesaikan kasus Legalisasi tanah Sukapura.
Lalu, kembalikan hak milik masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian. "Sekali lagi kami menuntut dan mendesak Pemkab Lambar untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah ini. Karena kami tidak ingin rumah atau tanah kelahiran kami digusur," kata Sandi saat orasi.
Sementara itu, Ketua Tim Legalitas tanah Sukapura menuntut keras kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk mengembalikan hak-hak tanah warga Sukapura. Sebab, warga yang saat ini mendiami wilayah Sukapura merupakan warga transmigrasi yang ditunjuk dan dibawa langsung oleh Bapak Soekarno.
Saat ini, sudah ada 3 generasi dan sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) yang menetap diwilayah ini. Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, tujuan daripada transmigrasi adalah demi mengembangkan dan memajukan wilayah, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Lihat Juga :