Dituding Melanggar, Kartu Sulteng Sejahtera Justru Dipuji Pakar Hukum

Jum'at, 13 November 2020 - 22:27 WIB
loading...
Dituding Melanggar,...
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rusdy –Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, Kartu Sulteng Sejahtera. (Ist)
A A A
PALU - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 2, Rusdy-Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, Kartu Sulteng Sejahtera. Isinya berupa paket pelayanan masyarakat yang terdiri dari penggratisan iuran BPJS, pembagian bantuan langsung tunai, akses sembako murah, akses pendidikan gratis dan pengadaan 50 ribu lapangan kerja baru.

Program tersebut disosialisasikan oleh Tim Pemenangan , relawan dan basis pendukung kandidat ke seluruh Sulteng menggunakan alat peraga berupa contoh Kartu Sulteng sejahtera.

Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret, Slamet Hasan SH menilai contoh Kartu Sulteng Sejahtera hanya memuat rencana program. Pun di dalamnya tertulis daftar manfaat kartu yang berkaitan dengan uang, substansinya adalah isi program kerja yang dicanangkan paslon. Tidak bisa dimaknai sebagai janji-janji pemberian uang atau materi tertentu kepada pemilih.

“Dan hal (pembuatan alat peraga, red) itu bahkan wajib dilakukan sesuai dengan Pasal 19 PKPU No. 4 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan apabila menjadi pasangan calon terpilih pada setiap prlaksanaan kegiatan kampanye," terang Slamet Hasan.

Koordinator Provinsi Relawan Rusdy-Ma’mun, Mahamuddin mengungkapkan bahwa masyarakat tidak boleh hanya memilih foto dan nama. Melainkan isi pikiran dari Calon Pemimpin yang dikomodifikasi menjadi rencana program dan tersosialisasikan dengan baik. (Baca; Bupati Empat Lawang dan Istri Positif COVID-19)

"Kita ingin memvisualisasikan program yang kita tawarkan. Alat peraga yang paling tepat adalah dalam bentuk kartu, karena setelah Rusdy-Ma’mun dilantik kelak, program pasti dilaksanakan dan akan difasilitasi dengan kartu. Masa, kita sebut kartu tapi divisualisasikan dalam bentuk pamflet? Kami tidak ingin seperti kartu keluarga, namanya kartu tapi bentuknya surat.” Ujar Mahamuddin.

Masih menurut Mahamuddin, alat peraga untuk memvisualisasikan program kerja yang ditawarkan ke masyarakat bisa sama atau berbeda dengan bahan kampanye. Sehingga contoh kartu sulteng sejahtera tidak bisa serta merta dibenturkan dengan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 pasal 23 dan pasal 26, mau pun Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pasal 70. Terkait alat peraga, menurutnya bisa berbentuk apa saja asalkan relevan dan tidak melanggar aturan. (Baca: Sepi Penumpang, Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Ibadah Umrah).

“Bila ada calon gubernur menawarkan program perumahan bersubsidi, tim pemenangan bisa memeragakannya dengan maket rumah atau aplikasi android untuk simulasi menghitung cicilan. Kenapa tidak?” kata Mahamuddin mencontohkan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Belgia Ditahan Imbang Mesir di Piala Dunia 2026
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved