Dituding Melanggar, Kartu Sulteng Sejahtera Justru Dipuji Pakar Hukum

Jum'at, 13 November 2020 - 22:27 WIB
loading...
Dituding Melanggar,...
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rusdy –Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, Kartu Sulteng Sejahtera. (Ist)
A A A
PALU - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 2, Rusdy-Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, Kartu Sulteng Sejahtera. Isinya berupa paket pelayanan masyarakat yang terdiri dari penggratisan iuran BPJS, pembagian bantuan langsung tunai, akses sembako murah, akses pendidikan gratis dan pengadaan 50 ribu lapangan kerja baru.

Program tersebut disosialisasikan oleh Tim Pemenangan , relawan dan basis pendukung kandidat ke seluruh Sulteng menggunakan alat peraga berupa contoh Kartu Sulteng sejahtera.

Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret, Slamet Hasan SH menilai contoh Kartu Sulteng Sejahtera hanya memuat rencana program. Pun di dalamnya tertulis daftar manfaat kartu yang berkaitan dengan uang, substansinya adalah isi program kerja yang dicanangkan paslon. Tidak bisa dimaknai sebagai janji-janji pemberian uang atau materi tertentu kepada pemilih.

“Dan hal (pembuatan alat peraga, red) itu bahkan wajib dilakukan sesuai dengan Pasal 19 PKPU No. 4 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan apabila menjadi pasangan calon terpilih pada setiap prlaksanaan kegiatan kampanye," terang Slamet Hasan.

Koordinator Provinsi Relawan Rusdy-Ma’mun, Mahamuddin mengungkapkan bahwa masyarakat tidak boleh hanya memilih foto dan nama. Melainkan isi pikiran dari Calon Pemimpin yang dikomodifikasi menjadi rencana program dan tersosialisasikan dengan baik. (Baca; Bupati Empat Lawang dan Istri Positif COVID-19)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved