Lindungi Anak Didik, Pelatih Atlet Pencak Silat Anggota IPSI DKI Ini Malah Dipolisikan

Jum'at, 13 November 2020 - 17:02 WIB
loading...
Lindungi Anak Didik,...
Kuasa hukum T, Amriadi Pasaribu (kiri) dan tim saat mendatangi Polsek Kalideres, Jumat (13/11/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Tak selamanya niat baik seseorang berbalas kebaikan. Hal ini dialami T (47), yang berprofesi sebagai pelatih pencak silat anggota Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) DKI Jakarta.

Dalih ingin membantu muridnya, karena hidup dalam tekanan keluarga, T malah berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat, oleh pihak keluarga muridnya itu dengan tuduhan membawa lari anak di bawah umur.

Kuasa hukum T, Amriadi Pasaribu, mengatakan, niat atau tujuan kliennya bersama anak perempuan tersebut karena permohonan dari anak tersebut di jemput adalah karena iba dan kasihan, karena sang anak didik kerap berkeluh kesah mengalami tekanan dan cekcok dengan keluarga. Selama bersama kliennya, ia memastikan kondisi si atlet dalam keadaan baik-baik saja.

Menurut Amriadi, permasalahan ini sebenarnya tidak elok dibawa ke ranah hukum. Sebab tidak ada sama sekali ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan T terhadap anak didiknya itu, baik kekerasan fisik maupun mental.

"Hubungan anak didiknya tersebut dengan pelatihnya selama ini sangat dekat, sudah lama kenal, baik dengan keluarga anak ataupun orang tua kandung anak," ujar Amriadi di Polsek Kalideres, Jumat (13/11/2020).

Amriadi membeberkan bahwa T merupakan pelatih pencak silat berperestasi di Jakarta, dan tidak pernah bermasalah dengan hukum. Atas alasan itu, dan mengingat tidak ada niat jahat dari kliennya, Amriadi berhadap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. (Baca juga: Cari Bibit Atlet, Kemendikbud Gelar Kompetisi Nasional Silat-Karate Tingkat SMA)

Pihak pengacara saat ini sedang mencoba membangun komunikasi yang intens dengan pihak keluarga pelapor. "Sebaiknya masalah ini dapat segera diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufukat atau lebih dikenal dalam hukum restoratif of justice, sebagai mana diatur dalam Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019," tukasnya.

Amriadi menyebutkan bahwa penyidik Polsek Kalideres pada 1 Oktober 2020 telah melakukan penangkapan dilanjutkan pada 2 Oktober 2020 melakukan penahanan terhadap kliennya.

T ditahan dengan sangkaan melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP, yang terjadi pada Jumat, 25 September 2020 di Citra Garden 2 Blok B-7, Kalideres, Jakarta Barat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menlu Sugiono Terpilih...
Menlu Sugiono Terpilih sebagai Ketum PB IPSI, Menpora Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
Menlu Sugiono Jadi Ketum...
Menlu Sugiono Jadi Ketum PB Pencak Silat 2026-2030 Gantikan Prabowo 
34 Tahun Mengabdi, Prabowo...
34 Tahun Mengabdi, Prabowo Izin Undur Diri dari Pencak Silat
Rekomendasi
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Orangtua Harus Waspada,...
Orangtua Harus Waspada, Ini Gejala Mycoplasma Pneumonia pada Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved