11 Bulan, Polda Kalsel Sita 4.717 Tabung Elpiji 3 Kg

Kamis, 12 November 2020 - 19:28 WIB
loading...
11 Bulan, Polda Kalsel...
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus penjualan elpiji 3 kg di lobi Mapolda Kalsel, Kamis (12/11/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 4.717 tabung elpiji 3 kg dari 15 kasus yang diungkap periode Januari-November 2020. Sebanyak 15 orang sudah ditetapkan tersangka.

Para tersangka merupakan pemilik pangkalan elpiji berinisial dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta . Ia didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto di lobi Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Kebutuhan Elpiji Dipasok 75% Impor)

Selain 15 tersangka, sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya 4 unit mobil pikap, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak kayu, elpiji 3 kg terisi sebanyak 1.419 tabung, tabung elpiji 3 kg kosong sebanyak 3.298 tabung, dan uang tunai Rp9,650 juta.

Modus operandi para tersangka menjual elpiji 3 kg sekitar 50-80% dari kuota pangkalan ke pengecer. Harganya pun di atas harga eceran tertinggi, antara Rp18.000-30.000 per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar. “Padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp17.500," kata Nico. (Baca juga: Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat)

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf (a) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Perpres Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan jo Perpres No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Nico menegaskan jajarannya akan terus bekerjasama dengan Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dapat membeli dengan harga yang sama. "Komitmen Pertamina memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung Polda Kalsel agar masyarakat bisa mendapatkan harga elpiji dengan murah," ungkapnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Tabung Gas Meledak,...
Diduga Tabung Gas Meledak, Penghuni Rumah di Tambora Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Berpangkat AKBP...
Polisi Berpangkat AKBP yang Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam Polda Kalsel
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Korban Kebakaran SPBE...
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah Jadi 18 Orang
Ungkap Penyebab Kebakaran...
Ungkap Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
SPBE Cimuning Terbakar,...
SPBE Cimuning Terbakar, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Elpiji Tidak Terganggu
Mendiktisaintek Ungkap...
Mendiktisaintek Ungkap Prabowo Instruksikan Kampus Cari Alternatif untuk Kurangi Ketergantungan Elpiji
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved