11 Bulan, Polda Kalsel Sita 4.717 Tabung Elpiji 3 Kg

Kamis, 12 November 2020 - 19:28 WIB
loading...
11 Bulan, Polda Kalsel...
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus penjualan elpiji 3 kg di lobi Mapolda Kalsel, Kamis (12/11/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 4.717 tabung elpiji 3 kg dari 15 kasus yang diungkap periode Januari-November 2020. Sebanyak 15 orang sudah ditetapkan tersangka.

Para tersangka merupakan pemilik pangkalan elpiji berinisial dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta . Ia didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto di lobi Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Kebutuhan Elpiji Dipasok 75% Impor)

Selain 15 tersangka, sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya 4 unit mobil pikap, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak kayu, elpiji 3 kg terisi sebanyak 1.419 tabung, tabung elpiji 3 kg kosong sebanyak 3.298 tabung, dan uang tunai Rp9,650 juta.

Modus operandi para tersangka menjual elpiji 3 kg sekitar 50-80% dari kuota pangkalan ke pengecer. Harganya pun di atas harga eceran tertinggi, antara Rp18.000-30.000 per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar. “Padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp17.500," kata Nico. (Baca juga: Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat)

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf (a) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Perpres Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan jo Perpres No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Nico menegaskan jajarannya akan terus bekerjasama dengan Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dapat membeli dengan harga yang sama. "Komitmen Pertamina memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung Polda Kalsel agar masyarakat bisa mendapatkan harga elpiji dengan murah," ungkapnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Tabung Gas Meledak,...
Diduga Tabung Gas Meledak, Penghuni Rumah di Tambora Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Berpangkat AKBP...
Polisi Berpangkat AKBP yang Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam Polda Kalsel
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Korban Kebakaran SPBE...
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah Jadi 18 Orang
Ungkap Penyebab Kebakaran...
Ungkap Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
SPBE Cimuning Terbakar,...
SPBE Cimuning Terbakar, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Elpiji Tidak Terganggu
Mendiktisaintek Ungkap...
Mendiktisaintek Ungkap Prabowo Instruksikan Kampus Cari Alternatif untuk Kurangi Ketergantungan Elpiji
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi
Rekomendasi
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved