Tergiur Uang, Penjual Sate di Surabaya Jadi Kurir Narkoba

Rabu, 11 November 2020 - 19:44 WIB
loading...
Tergiur Uang, Penjual Sate di Surabaya Jadi Kurir Narkoba
Empat tersangka pengedar narkoba di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Rabu (11/11/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - AZ (28) harus meringkuk didalam jeruji besi untuk menanggung perbuatannya. Penjual sate di Kota Surabaya ini ditangkap Satrekoba Polrestabes Surabaya , lantaran nyaru jadi kurir narkoba .

AZ mengaku terpaksa jadi kurir narkoba karena usaha jualan sate sepi akibat pandemi COVID-19. Apalagi upah yang didapat sebagai kurir cukup besar. Sekali kirim, AZ mendapatkan bayaran sebesar Rp4 juta rupiah. "Tergiur uangnya, karena pandemi sulit mendapatkan penghasilan," kata dia. (Baca juga: Kisah Mbah Manshur, Penyepuh Bambu Runcing Bertuah dalam Pertempuran 10 November)
Tergiur Uang, Penjual Sate di Surabaya Jadi Kurir Narkoba

Penjual sate yang pernah ditahan dengan kasus peredaran narkotika pada 2008 silam ini mengaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dari seorang bernama Noval yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. (Baca juga: Viral, Todongkan Pistol Oknum Ojol Rampok SPBU di Benoa Bali)

Saat ini AZ kembali meringkuk di penjara bersama jaringan pengedar narkoba lainnya yang tertangkap. Mereka terdiri dari KS (29) warga Sidoarjo, MFD (25) warga Kediri dan JN (30) warga Sidoarjo. Dua dari tersangka dihadiahi timah panas oleh polisi dikedua kakinya.

Dari empat orang tersangka, polisi berhasil mengamankan 1,5 kilogram narkotika jenis sabu dan 234.000 butir pil double L.

Wakasat Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penangkapan para tersangka peredaran narkotika berawal dari ditangkapnya KS dan MDF. Keduanya ditangkap pada 29 Oktaber 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar kos di Kawasan Taman Sidoarjo.

"Di sana kami mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu 500 gram dan kemudian pil doubel L sebanyak 234 ribu butir," kata Heru.

Setelah itu, lanjut Heru, petugas melakukan pengembangan. Kemudian pada 7 November, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua tersangka AZ dan JN dikawasan Rungkut Surabaya, sekitar pukul 02.00.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di wilayah Rungkut Surabaya. Dan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram," imbuhnya.

Dalam aksinya, keempat tersangka memiliki peran berbeda, ada yang jadi pengedar dan ada yang jadi kurir. Semua tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan Madura.

"Untuk keempat pelaku posisinya sebagai pengedar atau kurir dari bandar yang ada di wilayah Pamekasan dan Sampang," ungkap Heru.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram yang akan di edarkan di wilayah Surabaya dan Madura tersebut. "Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan atasnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto 132 subsider pasal 112 (2) juncto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)