Takut Ditembak, Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Serahkan Diri
Rabu, 11 November 2020 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Peran RA saat membegal anggota Marinir yakni melakukan pengawasan. "Keduanya menggunakan satu sepeda motor berperan mengawasi dari belakang saat tersangka N (masih DPO) dan RHS beraksi," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka RA disangka melakukan percobaan pencurian dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP. "Dia terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.
Diketahui, sebelumnya dua pelaku rekan RA, yakni RHS dan RY terlebih dulu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada 4 November lalu. Keduanya dihadiahi timah panas di bagian paha lantaran berupaya melarikan diri. (Baca juga: Dua Pembegal Anggota Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Kawasan CFD)
Atas perbuatannya, tersangka RA disangka melakukan percobaan pencurian dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP. "Dia terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.
Diketahui, sebelumnya dua pelaku rekan RA, yakni RHS dan RY terlebih dulu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada 4 November lalu. Keduanya dihadiahi timah panas di bagian paha lantaran berupaya melarikan diri. (Baca juga: Dua Pembegal Anggota Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Kawasan CFD)
(thm)
Lihat Juga :