Legalitas Tanah Punya Manfaat Besar
Rabu, 11 November 2020 - 16:00 WIB
loading...
Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahkan secara simbolis total 139.000 sertifikat tanah untuk masyarakat Sumsel.
A
A
A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahkan secara simbolis total 139.000 sertifikat tanah untuk masyarakat Sumsel, dimana sebelumnya HD mengikuti penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di seluruh Indonesia secara virtual dari Auditorium Graha Bina Praja, Pemprov Sumsel, Senin (9/11/2020).
"Hari ini serentak se-Indonesia kita menyaksikan secara simbolis penyerahan sertifikat tanah dilakukan oleh Presiden. Setelah itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan didampingi Forkompimda Sumsel membagikan juga secara simbolis kepada masyarakat yang berhak menerima," katanya.
Kegiatan ini untuk memberikan legalitas dan memberikan kekuatan hukum sekaligus juga dapat dimanfaatkan bagi pemilik sertifikat. Bukan untuk dijual melainkan dapat digunakan sebagai agunan di bank guna produktivitas ekonomi dikeluarga masing-masing.
"Berikutnya, pasti setelah ini masih ada yang tersisa mungkin karena masalah internal, saya instruksikan agar dapat dilakukan inventarisir hambatannya apa saja. Jika ditemukan ada masalah karena tidak ketidakmampuan masyarakat tersebut kita adakan Program Daerag untuk mengcover kekurangannya," ujar HD.
Namun HD juga mengingatkan agar program tersebut dipastikan memang ditujukan benar-benar kepada yang berhak. Dan bagi masyarakat yang berkemampuan diminta tidak menggunakan program gratis ini, karena tentu ada kewajiban pajak bagi yang berkemampuan, yang manfaatnya juga untuk negara. Oleh sebab itu Ia meminta agar semua pihak terkait bekerja sama untuk memastikan hal tersebut.
"Hari ini serentak se-Indonesia kita menyaksikan secara simbolis penyerahan sertifikat tanah dilakukan oleh Presiden. Setelah itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan didampingi Forkompimda Sumsel membagikan juga secara simbolis kepada masyarakat yang berhak menerima," katanya.
Kegiatan ini untuk memberikan legalitas dan memberikan kekuatan hukum sekaligus juga dapat dimanfaatkan bagi pemilik sertifikat. Bukan untuk dijual melainkan dapat digunakan sebagai agunan di bank guna produktivitas ekonomi dikeluarga masing-masing.
"Berikutnya, pasti setelah ini masih ada yang tersisa mungkin karena masalah internal, saya instruksikan agar dapat dilakukan inventarisir hambatannya apa saja. Jika ditemukan ada masalah karena tidak ketidakmampuan masyarakat tersebut kita adakan Program Daerag untuk mengcover kekurangannya," ujar HD.
Namun HD juga mengingatkan agar program tersebut dipastikan memang ditujukan benar-benar kepada yang berhak. Dan bagi masyarakat yang berkemampuan diminta tidak menggunakan program gratis ini, karena tentu ada kewajiban pajak bagi yang berkemampuan, yang manfaatnya juga untuk negara. Oleh sebab itu Ia meminta agar semua pihak terkait bekerja sama untuk memastikan hal tersebut.
Lihat Juga :