Peredaran Ganja 6,4 Kg Asal Sumatera Berhasil Digagalkan

Rabu, 11 November 2020 - 15:08 WIB
loading...
Peredaran Ganja 6,4...
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan saat melakukan mengespos hasil tangkapan sindikat ganja asal Sumatera ke wilayah Sulsel. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, berhasil mengagalkan peredaran ganja seberat 6,4 kilogram yang masuk ke Sulsel.

Saat melakukan penangkapan, BNNP Sulsel mengamankan delapan tersangka masing-masing berinisial DT (24), FF (22), RH (30), MI (40), MZ (29), TF (26), EW (26), dan AA (26). Mereka diamankan petugas dalam pengembangan mulai Kamis, (29/10/2020) sampai Rabu, (4/11/2020).

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman barang dicurigai berisi narkotika dengan tujuan Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga: Jadi Pengedar Ganja Lintas Provinsi, Pemuda Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Penyelidikan pun dimulai dibantu jajaran Bea Cukai Kanwil Sulbagsel, hasilnya DT dan FF diamankan bersama barang bukti ganja seberat 446 gram dan ponsel mereka pada Kamis, (29/11/2020).

"Pengiriman barang melalui jalur udara, lewat kargo ekspedisi informasi kita dapatkan dari rekan BNNP Sumatera Barat. Kerja sama Bea dan Cukai," kata Ghiri saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (11/11/2020).

Enam tersangka sisanya diciduk di Kota Makassar. RH, MI, MZ diamankan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Rabu, (4/11/2020). Berawal dari informasi pengiriman barang mencurigakan di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin.

"Setelah kami lakukan control delivery. ada dua paket ganja masing-masing berisi 1 kg dibungkus kotak coklat, pengirimnya wanita dari Medan. Barang bukti lain empat buah handphone," ucap Mantan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini.

Baca Juga: Polisi Gulung Pengedar Ganja Lintas Provinsi di Rest Area Karang Tengah Tangerang

Dari situ, petugas gabungan membawa mereka pengembangan hasilnya TF, EW, dan AA diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Berikut barang bukti 4 kilogram ganja beserta tiga handphone dan dua sepeda motor.

"Total ada 6,4 Kg lebih ganja yang rencananya mereka sebar di Sulawesi Selatan, di Luwu, Parepare, dan Makassar. Asal daerah tersangka," jelas Ghiri.

Para tersangka kata, Ghiri bakal diserahkan ke BNN Pusat guna pengembangan kasus tersebut, namun sidang tetap dilakukan di Sulsel.

"Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatera, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," paparnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
Bawa Permen Ganja dari...
Bawa Permen Ganja dari Thailand, Pebasket AS Ditangkap Polisi
BBTNKS: 19 Batang Ganja...
BBTNKS: 19 Batang Ganja di Kerinci Tidak Berada Dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat
Pemilik 56 Lokasi Ladang...
Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya
Ladang Ganja di TNBTS...
Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Onad Ungkap Fakta di...
Onad Ungkap Fakta di Balik Kasus Ganja yang Menjeratnya
Terungkap! Hasil Tes...
Terungkap! Hasil Tes Urine Onad Positif Ganja dan Ekstasi
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved