Terjerat Utang Rentenir, Oknum Guru Nekat Jambret Perhiasan Emas
Rabu, 11 November 2020 - 11:49 WIB
loading...
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan dari pelaku, Rabu (11/11/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Pelaku penjambretan perhiasan yang menyasar anak-anak berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Dalam aksinya, pelaku yang tercatat warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beroperasi seorang diri.
Kini pelaku ER alias Bejo (43) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru itu dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (23/10/2020).
Saat itu pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun.
"Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya," kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, total pelaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam aksinya, pelaku yang tercatat warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beroperasi seorang diri.
Kini pelaku ER alias Bejo (43) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru itu dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (23/10/2020).
Saat itu pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun.
"Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya," kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, total pelaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Lihat Juga :