Ariza Tegaskan Pemprov DKI Masih Kaji LRT Velodrome-Dukuh Atas
Rabu, 11 November 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Eneng, rute LRT Jakarta sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Proyek LRT Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur di dalam Perpres No 56/2018.
Eneng menjelaskan, rute Velodrome-Dukuh Atas adalah rute prioritas yang memiliki potensi penumpang sangat besar dan terintegrasi dengan MRT, KRL Jabodetabek, dan Kereta Bandara di Dukuh Atas. Proyek LRT Velodrome - Dukuh Atas sangat dibutuhkan oleh warga di kawasan timur dan utara Jakarta. Oleh karena itu, Eneng mendesak agar Anies segera menjalankan proyek LRT sesuai yang telah diatur di Perpres 55 tahun 2018 dan Perpres 56 tahun 2018.
Pembangunan LRT di Jakarta pada 2015 itu memang rencananya dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta melalui PT Pembangunan Jaya di tujuh koridor. Diantaranya yaitu Kelapa Gading-Dukuh Atas, dan Pulogadung-Kebayoran Lama. Namun, untuk melayani event Asian Games 2018 lalu, pembangunan LRT Kelapa Gading-Dukuh Atas hanya dilakukan hingga Velodrome. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pun ditunjuk untuk percepatannya.
Eneng menjelaskan, rute Velodrome-Dukuh Atas adalah rute prioritas yang memiliki potensi penumpang sangat besar dan terintegrasi dengan MRT, KRL Jabodetabek, dan Kereta Bandara di Dukuh Atas. Proyek LRT Velodrome - Dukuh Atas sangat dibutuhkan oleh warga di kawasan timur dan utara Jakarta. Oleh karena itu, Eneng mendesak agar Anies segera menjalankan proyek LRT sesuai yang telah diatur di Perpres 55 tahun 2018 dan Perpres 56 tahun 2018.
Pembangunan LRT di Jakarta pada 2015 itu memang rencananya dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta melalui PT Pembangunan Jaya di tujuh koridor. Diantaranya yaitu Kelapa Gading-Dukuh Atas, dan Pulogadung-Kebayoran Lama. Namun, untuk melayani event Asian Games 2018 lalu, pembangunan LRT Kelapa Gading-Dukuh Atas hanya dilakukan hingga Velodrome. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pun ditunjuk untuk percepatannya.
(hab)
Lihat Juga :