Pria Ini Diciduk Saat Hendak Ambil Paket Sabu Kiriman dari Sulteng
loading...
A
A
A
MANADO - Seorang warga Desa Esandom Dua, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) , Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), JL alias Jonli (33), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel), Senin (2/11/2020).
Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari adanya pengiriman paket sabu-sabu dari Sulawesi Tengah (Sulteng). (Baca Juga: Bawa 10,9 Kilo Sabu, Dua Warga Madura Terancam Hukuman Mati)
“ Paket Sabu-sabu dikemas dalam kotak kardus kecil dikirim dari daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan kendaraan penumpang, Bus Jawa Indah menuju Manado, kemudian petugas kami melakukan pencegatan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres.
Tersangka berhasil diamankan saat hendak mengambil paket sabu-sabu tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah paket narkotika sabu-sabu berat 0,8 gram; 2 buah hp; 20 buah wafer delfi top; dan sepeda motor merk Yamaha Xeon nomor polisi DB 2434 EH. (Baca Juga: Mabuk Miras, Pemuda di Minahasa Selatan Tikam Perut Sendiri)
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 Milyar Rupiah,” tambah Kapolres Minsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan lanjutan atas kasus narkoba ini. “Kasus ini masih akan terus kami kembangkan dengan serangkaian penyelidikan lanjutan guna mendalami motif, modus serta adanya kemungkinan tersangka lain,” ujarnya.
Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari adanya pengiriman paket sabu-sabu dari Sulawesi Tengah (Sulteng). (Baca Juga: Bawa 10,9 Kilo Sabu, Dua Warga Madura Terancam Hukuman Mati)
“ Paket Sabu-sabu dikemas dalam kotak kardus kecil dikirim dari daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan kendaraan penumpang, Bus Jawa Indah menuju Manado, kemudian petugas kami melakukan pencegatan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres.
Tersangka berhasil diamankan saat hendak mengambil paket sabu-sabu tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah paket narkotika sabu-sabu berat 0,8 gram; 2 buah hp; 20 buah wafer delfi top; dan sepeda motor merk Yamaha Xeon nomor polisi DB 2434 EH. (Baca Juga: Mabuk Miras, Pemuda di Minahasa Selatan Tikam Perut Sendiri)
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 Milyar Rupiah,” tambah Kapolres Minsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan lanjutan atas kasus narkoba ini. “Kasus ini masih akan terus kami kembangkan dengan serangkaian penyelidikan lanjutan guna mendalami motif, modus serta adanya kemungkinan tersangka lain,” ujarnya.
(nic)