Tim dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 hand phone, 1 kartu ATM, dan uang tunai Rp400 ribu. (Baca juga: SPN Polda Sulut Gelar Pelatihan Bintara Pengemudi VIP-VVIP )
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Senin (9/11/2020).(Baca juga: Personel Polres Tomohon Siap Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2020 )
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini terungkap. “ Polda Sulut dan jajaran terus berupaya dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga:
(don)