Wagub DKI: PSBB Jakarta Akan Diperpanjang dengan Pelonggaran Kegiatan

Minggu, 08 November 2020 - 12:07 WIB
loading...
Wagub DKI: PSBB Jakarta...
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Masa PSBB transisi di Jakarta yang berakhir Minggu (8/11/2020) kemungkinan akan diperpanjang dengan pelonggaran sejumlah kegiatan. Kasus positif Covid-19 di Jakarta pun pada masa PSBB transisi kedua yang diperpanjang sejak 26 Oktober hingga 8 November berada di angka rata rata rata 600-700 kasus per hari.

Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang diberlakukannya PSBB ketat pada September 2020 lalu yang rata-rata jumlah kasus mencapai 1.000 per hari. Hal itu diketahui berdasarkan situs corona.jakarta.go.id yang dilihat pada Minggu (8/11/2020).

Bahkan, tingkat kesembuhan pun meningkat hingga 90% dibanding pekan pertama penerapan PSBB transisi atau periode 11 sampai 18 Oktober yang mencapai 83,9%. Begitu pun juga tingkat kematian menjadi 2,1% dari sebelumnya mencapai 2,4%.

Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengumumkan apakah akan diperpanjang kembali atau tidak. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kemungkinan PSBB transisi akan diperpanjang dengan kembali dilonggarkannya sejumlah kegiatan. Salah satunya resepsi pernikahan.

"Alhamdulillah angka kesembuhan meningkat dan angka kematian menurun. Kasus Aktif pun turun, PSBB Transisi akan diperpanjang," kata Ariza pada Minggu (8/11/2020). (Baca: Update Pasien RSD Wisma Atlet: 1. 044 Orang Masih Dalam Perawatan)

Ariza menjelaskan, menurutnya kasus positif Covid-19 di Jakarta itu akibat masyarakat mulai terbiasa displin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, pada perpanjangan PSBB transisi nanti, resepsi pernikahan akan dibuka dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Kami tetap terus meningkatkan fasilitas kesehatan. Kami harap masyarakat juga terus meningkatkan displin protokol kesehatan," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB transisi yang diberlakikan sejak 11 Oktober lalu, sejumlah kegiatan mulai dilonggarkan dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya yaitu, tempat wisata, bioskop, restoran, tempat olahraga dan live musik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved