Pelaku Begal Sepeda Anggota Marinir Dibekuk Polisi

Sabtu, 07 November 2020 - 17:20 WIB
loading...
Pelaku Begal Sepeda...
Pelaku pembegalan terhadap anggota Marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko dibekuk polisi. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pelaku pembegalan terhadap anggota Marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko dibekuk polisi. Kasus pembegalan terhadap anggota Marinir terjadi saat korban bersepeda di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto membenarkan kabar penangkapan terduga pelaku pembegalan tersebut. "Sudah ditangkap," kata Heru saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).(Baca juga; Sahroni Apresiasi Kesigapan Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Begal Sepeda )

Kendati demikian, Heru belum mengungkap secara detail ihwal penangkapan tersebut. Sebab, hal itu akan disampaikan dalam jumpa pers secara resmi. "Nanti kami rilis di Polda (Metro Jaya)," ujar Heru.(Baca juga; Ponsel Seorang Remaja Dirampas Tiga Begal Bercelurit di Penjaringan )

Seorang perwira TNI Angkatan Laut (AL) dari Korps Marinir, Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko, menjadi korban begal saat sedang bersepeda. Kolonel Pangestu dibegal di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Oktober 2020.

Pelaku begal menggasak tas milik Kolonel Pangestu. Di dalam tas tersebut, terdapat handphone atau telepon genggam miliknya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Ray Rangkuti...
Cerita Ray Rangkuti Negosiasi dengan Marinir sebelum Menduduki Gedung DPR pada Mei 1998
Mayjen Y Rudi Sulistyanto...
Mayjen Y Rudi Sulistyanto Dinilai Layak Jabat Pangkormar
Ingin Buka Selat Hormuz,...
Ingin Buka Selat Hormuz, AS Kirim 2.500 Marinir dan Kapal Serbu
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved