Marak, Pembangunan Perumahan di KBU Mengancam Kawasan Resapan Air di Cimahi
loading...
A
A
A
CIMAHI - Pembangunan perumahan di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk teritorial Kota Cimahi dinilai dapat mengancam keberadaan kawasan resapan air.
Ini dikarenakan kawasan resapan air di wilayah Cimahi banyak terdapat di wilayah KBU seperti di Cipageran dan Citeureup. Di sisi lain pembangunan perumahan di kawasan tersebut dalam lima tahun terakhir justru marak.
"Kawasan resapan air di Cimahi ada di Cipageran dan Citeureup. Mengacu RTRW dalam Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Cimahi, kawasan resapan air masuk dalam kawasan yang dilindungi," terang Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Ajuni, Sabtu (7/11/2020).
Diakuinya, adanya alih fungsi lahan telah berpengaruh pada resapan air. Padahal kawasan tersebut yang berada pada ketinggian di atas 750 MDPL, merupakan wilayah yang perlu diperhatikan keberadaannya karena sebagai penyeimbang kawasan lainnya.
Kawasan resapan air akan diarahkan untuk pengembangan yang mendukung konservasi lingkungan. Sehingga bisa membentengi dari komersialisasi kawasan yang dapat berdampak daerah resapan air semakin berkurang. Salah satunya melalui rencana tata ruang wilayah Kota Cimahi.
Di tata ruang tercantum pengendalian dan pengembangan di daerah yang termasuk dalam kawasan resapan air. (Baca juga: Selundupkan Miras Dalam Kemasan Jus ke Lapas Banceuy, Mamah Muda Ditangkap)
Kemudian melakukan pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU. Dalam melakukan pembangunan di kawasan tersebut, harus memenuhi ketentuan.
"Seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Lalu di RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu," jelasnya. (Baca juga: Viral, Pria Dewasa Tendang Balita hingga Terjengkang di Cileunyi Bandung)
Pihaknya juga mengarahkan untuk pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi kawasan resapan air.
"Selain sumur resapan, juga ada biopori, yaitu berfungsi untuk meresapkan air dan tempat pengomposan sampah organik berskala kecil," pungkasnya.
Ini dikarenakan kawasan resapan air di wilayah Cimahi banyak terdapat di wilayah KBU seperti di Cipageran dan Citeureup. Di sisi lain pembangunan perumahan di kawasan tersebut dalam lima tahun terakhir justru marak.
"Kawasan resapan air di Cimahi ada di Cipageran dan Citeureup. Mengacu RTRW dalam Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Cimahi, kawasan resapan air masuk dalam kawasan yang dilindungi," terang Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Ajuni, Sabtu (7/11/2020).
Diakuinya, adanya alih fungsi lahan telah berpengaruh pada resapan air. Padahal kawasan tersebut yang berada pada ketinggian di atas 750 MDPL, merupakan wilayah yang perlu diperhatikan keberadaannya karena sebagai penyeimbang kawasan lainnya.
Kawasan resapan air akan diarahkan untuk pengembangan yang mendukung konservasi lingkungan. Sehingga bisa membentengi dari komersialisasi kawasan yang dapat berdampak daerah resapan air semakin berkurang. Salah satunya melalui rencana tata ruang wilayah Kota Cimahi.
Di tata ruang tercantum pengendalian dan pengembangan di daerah yang termasuk dalam kawasan resapan air. (Baca juga: Selundupkan Miras Dalam Kemasan Jus ke Lapas Banceuy, Mamah Muda Ditangkap)
Kemudian melakukan pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU. Dalam melakukan pembangunan di kawasan tersebut, harus memenuhi ketentuan.
"Seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Lalu di RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu," jelasnya. (Baca juga: Viral, Pria Dewasa Tendang Balita hingga Terjengkang di Cileunyi Bandung)
Pihaknya juga mengarahkan untuk pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi kawasan resapan air.
"Selain sumur resapan, juga ada biopori, yaitu berfungsi untuk meresapkan air dan tempat pengomposan sampah organik berskala kecil," pungkasnya.
(boy)