6 Kali Menjambret, Juru Parkir di Jambi Akhirnya Dicokok Polisi

Jum'at, 06 November 2020 - 17:00 WIB
loading...
6 Kali Menjambret, Juru Parkir di Jambi Akhirnya Dicokok Polisi
Juru parkir yang nyambi menjamber, Supriyantoi saat memperagakan aksinya di Mapolsek Kotabatu, Jambi. Jumat (6/11/2020). Foto: Sindonews/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Petualangan Supriyanto (28), seorang juru parkir di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, yang nyambi sebagai penjambret dan kerap meresahkan warga, akhirnya berakhir, setelah aksinya tercium polisi.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro mengatakan, tersangka yang diamankan ini telah mengakui kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di pasar itu.

“Saat beraksi, pelaku ini tidak sendirian melainkan bersama dengan rekannya yang saat ini telah menjadi DPO pihak kepolisian," ujarnya, Jumat (6/11/2020). (Baca Juga: Pelaku Jambret Ponsel di Sunter Sudah Sebelas Kali Beraksi, Hasilnya untuk Beli Narkoba)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata telah melakukan aksi jambretnya di enam TKP dalam Kota Jambi. "Pelaku ini tugasnya pemetik, sedangkan rekannya yang DPO membawa motor," tukas Kapolsek. Dalam aksinya, Supriyanto berhasil menggasak satu unit laptop senilai Rp5,2 juta, dari seorang wanita yang melintas di lokasi.

Kepada petugas, pelaku mengaku, uang hasil menjambretnya digunakan untuk membeli sabu-sabu. "Saya tidak akan pernah ulangi lagi pak," sambungnya. (Baca Juga: Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Kebakaran di Kelapa Gading Barat)

Sebelumnya, Supriyanto berhasil dibekuk, saat sedang menjalankan aksinya di kawasan Arizona, di Jalan Sunan Kalijaga, Simpang III Sipin belum lama ini. Pelaku ditangkap saat sedang bermain di kawasan Arizona bersama dengan BB Laptop dan tas ransel.

Selain mengamankan Supriyanto, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop, tas ransel dan satu unit motor Suzuki sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatannya.Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Kotabaru.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2750 seconds (0.1#10.140)