Di Halmahera Tengah Ada Perusahaan Diduga Larang Karyawannya Ibadah Jumat dan Minggu
loading...
A
A
A
HALMAHERAH TENGAH - Perusahaan subkontraktor di perusahaan Industri PT. IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Tengah diduga melarang karyawannya melaksanakan ibadah ke masjid di hari Jumat dan ke gereja di hari Minggu.
Hal tersebut terungkap ke publik melalui video yang di unggah ke media sosial sejak Rabu (04/11/2020) lalu.
Video berdurasi 1.13 detik itu, berisi perdebatan antara kariyawan dengan pihak perusahaan yang berdebat dengan penerjemah dan seorang petinggi perusahaan berbahasa China. Pihak perusahaan diduga telah merampas hak-hak kariyawan untuk melaksanakan ibadah bagi kariyawan yang ada di perusahaan itu. (BACA JUGA: Doa Salat Dhuha dan Tata Cara Mengerjakannya)
"Bapak kan berinfestasi di negara kita, jadi mesti ikut aturan di negara kita. Bapak melarang kami di hari Minggu tidak boleh beribadah, itu kan bapak merebut HAM kami. Kejadian ini bukan baru. Kemarin di (IPK) pernah begitu pak, bahkan kami terancam dipecat karena pergi beribadah. Dan kami jelaskan ke Manager WO bahwa di negara kita hari Minggu dan haru Jumat wajib beribadah," ungkap salah satu kariyawan.
Selain itu, karyawan subkontraktor di perusahaan ini juga mengeluhkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi pihak perusahaan, seperti waktu lembur.
"Tanggal merah pun tidah dihitung lembur, aturan darimana itu. Bukti rekaman ini akan saya bawa ke Disnakertrans, masa kami tidak boleh beribadah," kata karyawan di dalam rekaman video itu. (BACA JUGA; Hadiri Ibadah di 3 Gereja, Olly: Terapkan Terus 3 M, Kita Selamat)
Selain larangan beribah, para pekerja juga mempertanyakan besaran upah yang mereka peroleh dari pihak perusahaan.
Sementara itu hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan subkontraktor maupun dari PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan alasan masih melakukan investigasi.
Hal tersebut terungkap ke publik melalui video yang di unggah ke media sosial sejak Rabu (04/11/2020) lalu.
Video berdurasi 1.13 detik itu, berisi perdebatan antara kariyawan dengan pihak perusahaan yang berdebat dengan penerjemah dan seorang petinggi perusahaan berbahasa China. Pihak perusahaan diduga telah merampas hak-hak kariyawan untuk melaksanakan ibadah bagi kariyawan yang ada di perusahaan itu. (BACA JUGA: Doa Salat Dhuha dan Tata Cara Mengerjakannya)
"Bapak kan berinfestasi di negara kita, jadi mesti ikut aturan di negara kita. Bapak melarang kami di hari Minggu tidak boleh beribadah, itu kan bapak merebut HAM kami. Kejadian ini bukan baru. Kemarin di (IPK) pernah begitu pak, bahkan kami terancam dipecat karena pergi beribadah. Dan kami jelaskan ke Manager WO bahwa di negara kita hari Minggu dan haru Jumat wajib beribadah," ungkap salah satu kariyawan.
Selain itu, karyawan subkontraktor di perusahaan ini juga mengeluhkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi pihak perusahaan, seperti waktu lembur.
"Tanggal merah pun tidah dihitung lembur, aturan darimana itu. Bukti rekaman ini akan saya bawa ke Disnakertrans, masa kami tidak boleh beribadah," kata karyawan di dalam rekaman video itu. (BACA JUGA; Hadiri Ibadah di 3 Gereja, Olly: Terapkan Terus 3 M, Kita Selamat)
Selain larangan beribah, para pekerja juga mempertanyakan besaran upah yang mereka peroleh dari pihak perusahaan.
Sementara itu hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan subkontraktor maupun dari PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan alasan masih melakukan investigasi.
(vit)