Tak Terima Dipecat, Eks Ketua KPU Jeneponto Gugat DKPP ke PTUN
Kamis, 05 November 2020 - 22:34 WIB
loading...
Tim kuasa hukum eks Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid, Muhammad Nur dalam sesi konferensi pers di kantornya, Gowa, Kamis (5/11). Foto: SINDONews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid tak tinggal diam dengan putusan DKPP yang memberhentikannya secara tetap sebagai Ketua KPU Jeneponto. Dia pun berencana menempuh jalur peradilan umum.
"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri)" kata Muhammad Nur dalam sesi konferensi pers di kantornya, Gowa, Kamis (5/11). (Baca Juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP)
Muhammad Nur mengatakan, peradilan DKPP ialah pra peradilan. Ada peradilan umum yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan. Salah satunya ialah PTUN. “DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP," ucapnya.
Dia mengaku, pihaknya masih mengkaji apakah putusan PTUN nanti bisa menganulir putusan DKPP atau tidak. Namun dia, Baharuddin sebagai klien akan mencari keadilan hingga ke tingkat akhir.
“Jika terbukti putusan DKPP tidak terbukti secara hukum, maka kita minta nama baik KPU Jeneponto dalam hal ini Baharuddin Hafid untuk direhabilitasi. Dan kami minta Beliau diaktifkan kembali sebagai anggota KPU," katanya. (Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Ketua KPU Jeneponto)
"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri)" kata Muhammad Nur dalam sesi konferensi pers di kantornya, Gowa, Kamis (5/11). (Baca Juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP)
Muhammad Nur mengatakan, peradilan DKPP ialah pra peradilan. Ada peradilan umum yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan. Salah satunya ialah PTUN. “DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP," ucapnya.
Dia mengaku, pihaknya masih mengkaji apakah putusan PTUN nanti bisa menganulir putusan DKPP atau tidak. Namun dia, Baharuddin sebagai klien akan mencari keadilan hingga ke tingkat akhir.
“Jika terbukti putusan DKPP tidak terbukti secara hukum, maka kita minta nama baik KPU Jeneponto dalam hal ini Baharuddin Hafid untuk direhabilitasi. Dan kami minta Beliau diaktifkan kembali sebagai anggota KPU," katanya. (Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Ketua KPU Jeneponto)