Jika Vanessa Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Program Asi untuk sang Bayi

Kamis, 05 November 2020 - 17:51 WIB
loading...
Jika Vanessa Ditahan,...
Kuasa hukum Vanessa Angel mempersiapkan program Asi untuk bayi kliennya jika dilakukan penahanan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Vanessa Angel mempertimbangan banding terkait vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Melalui kuasa hukumnya, Vanessa akan menyampaikan putusan banding atau tidak pekan depan.

Kuasa Hukum Vanessa, Kemal Maruszama mengatakan, bila nantinya Vanessa menerima putusan tersebut tentunya kuasa hukum akan tetap merencanakan program ASI untuk bayi Vanessa yang kini berumur kurang dari dua tahun.“Vanessa masih punya bayi yang umurnya tiga bulan, jadi kita masih lihat nanti. Kita kembalikan kepada Vanessa sendiri. Kita hanya jadi bagian dari suatu pembelaan di suatu hukum acara, ya emang kewajiban kita seperti itu. Nanti kita lihat deh Vanessa gimana kepada keputusan itu,” ujar Kemal Maruszama di PN Jakbar usai sidang, Kamis (5/11/2020).

Kemal menghormati vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman Vanessa tiga bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.Terlebih dalam pembacaan vonisnya, Hakim mempertimbangkan upaya kemanusian yang menjadi dasar meringankan Vanessa.

Dalam sidang itu, Kemal menjelaskan sempat terjadi kesalahpahaman usai Hakim membacakan vonis. Kala itu, Vanessa terlihat mengangguk yang seolah menerima keputusan itu. Padahal sejatinya, putusan isu masih dipertimbangkan pihaknya.

“Pertimbangan yang paling mendasar itu sesuai dengan kutipan dari ahli Darmawan yang bilang bahwa harus ada laporan,” ujarnya. (Baca: Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Prabowo ke PM Singapura:...
Prabowo ke PM Singapura: Kalau Ada Salah Paham, Kita Selesaikan Terbuka
ITB Buka Rekrutmen Dosen...
ITB Buka Rekrutmen Dosen Tidak Tetap 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
Berita Terkini
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
Infografis
Fakta Program Makan...
Fakta Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Balita dan Pelajar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved