Jika Vanessa Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Program Asi untuk sang Bayi
Kamis, 05 November 2020 - 17:51 WIB
loading...
Kuasa hukum Vanessa Angel mempersiapkan program Asi untuk bayi kliennya jika dilakukan penahanan.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Vanessa Angel mempertimbangan banding terkait vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Melalui kuasa hukumnya, Vanessa akan menyampaikan putusan banding atau tidak pekan depan.
Kuasa Hukum Vanessa, Kemal Maruszama mengatakan, bila nantinya Vanessa menerima putusan tersebut tentunya kuasa hukum akan tetap merencanakan program ASI untuk bayi Vanessa yang kini berumur kurang dari dua tahun.“Vanessa masih punya bayi yang umurnya tiga bulan, jadi kita masih lihat nanti. Kita kembalikan kepada Vanessa sendiri. Kita hanya jadi bagian dari suatu pembelaan di suatu hukum acara, ya emang kewajiban kita seperti itu. Nanti kita lihat deh Vanessa gimana kepada keputusan itu,” ujar Kemal Maruszama di PN Jakbar usai sidang, Kamis (5/11/2020).
Kemal menghormati vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman Vanessa tiga bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.Terlebih dalam pembacaan vonisnya, Hakim mempertimbangkan upaya kemanusian yang menjadi dasar meringankan Vanessa.
Dalam sidang itu, Kemal menjelaskan sempat terjadi kesalahpahaman usai Hakim membacakan vonis. Kala itu, Vanessa terlihat mengangguk yang seolah menerima keputusan itu. Padahal sejatinya, putusan isu masih dipertimbangkan pihaknya.
“Pertimbangan yang paling mendasar itu sesuai dengan kutipan dari ahli Darmawan yang bilang bahwa harus ada laporan,” ujarnya. (Baca: Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan)
Kuasa Hukum Vanessa, Kemal Maruszama mengatakan, bila nantinya Vanessa menerima putusan tersebut tentunya kuasa hukum akan tetap merencanakan program ASI untuk bayi Vanessa yang kini berumur kurang dari dua tahun.“Vanessa masih punya bayi yang umurnya tiga bulan, jadi kita masih lihat nanti. Kita kembalikan kepada Vanessa sendiri. Kita hanya jadi bagian dari suatu pembelaan di suatu hukum acara, ya emang kewajiban kita seperti itu. Nanti kita lihat deh Vanessa gimana kepada keputusan itu,” ujar Kemal Maruszama di PN Jakbar usai sidang, Kamis (5/11/2020).
Kemal menghormati vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman Vanessa tiga bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.Terlebih dalam pembacaan vonisnya, Hakim mempertimbangkan upaya kemanusian yang menjadi dasar meringankan Vanessa.
Dalam sidang itu, Kemal menjelaskan sempat terjadi kesalahpahaman usai Hakim membacakan vonis. Kala itu, Vanessa terlihat mengangguk yang seolah menerima keputusan itu. Padahal sejatinya, putusan isu masih dipertimbangkan pihaknya.
“Pertimbangan yang paling mendasar itu sesuai dengan kutipan dari ahli Darmawan yang bilang bahwa harus ada laporan,” ujarnya. (Baca: Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan)
Lihat Juga :