Wanita Iran Divonis Buta karena Butakan Seorang Pria

Sabtu, 09 Mei 2020 - 08:27 WIB
loading...
Wanita Iran Divonis...
Ilustrasi hukim pengadilan menjatuhkan hukuman. Foto/SINDOnews.com
A A A
TEHERAN - Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman pembutaan mata terhadap orang wanita. Vonis itu sebagai hukuman karena terdakwa membutakan mata seorang pria dalam serangan asam enam tahun silam.

Vonis pengadilan dilaporkan kantor berita Rokna, media yang dikelola pemerintah, pada Selasa lalu dan dilansir Al Arabiya, Jumat (8/5/2020). Nama terdakwa dan korban tidak disebutkan.

Pada tahun 2014, terdakwa yang berusia 30 tahun melemparkan cairan asam ke wajah seorang pria berusia 33 tahun di kota Mashhad. Keduanya sejatinya adalah pasangan yang sudah menikah secara sementara atau dikenal sebagai kawin kontrak dan berencana menikah secara resmi.

Menurut laporan Rokna, terdakwa yang merupakan instruktur seni bela diri, sedang berusaha membalas dendam terhadap korban.

Selama interogasi polisi, wanita itu mengatakan bahwa dia telah mengakhiri pernikahannya yang terdahulu dan telah memberikan hak asuh anaknya kepada mantan suaminya demi hidup bersama dengan pria yang akhirnya jadi korban serangan asam olehnya.

Terdakwa dan korban sudah menjalin pernikahan sementara dan membuat rencana untuk menikah secara resmi. Di luar dugaan, korban atau pria tersebut justru menikah dengan wanita lain beberapa bulan kemudian.

Pernikahan sementara atau sigheh (mut'ah) adalah praktik yang menyatukan pria dan wanita sebagai suami dan istri untuk waktu yang terbatas. Pernikahan sementara—yang dapat berlangsung selama beberapa jam, berhari-hari, berbulan-bulan atau bertahun-tahun—sejatinya dilarang keras dalam Islam terutama di kalangan Sunni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KY Minta Polisi Usut...
KY Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved