Selama 2020, Polda Kepri Libas 5 Kasus Korupsi Kakap

Rabu, 04 November 2020 - 19:48 WIB
loading...
Selama 2020, Polda Kepri Libas 5 Kasus Korupsi Kakap
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat. (Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi)
A A A
BATAM - Sepanjang 2020 atau tepatnya sejak Januari hingga Oktober jajaran Tindak Pidana Korupsi Polda Kepulauan Riau sudah menangani 5 kasus korupsi melibatkan beberapa petinggi pejabat di kabupaten di Kepri.

Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini merugikan negara hingga Rp2,6 milliar. Sementara itu, aset negara yang dapat diselamatkan senilai Rp1,8 milliar.

"Kami menangani kasus-kasus itu mulai dari yang di Kabupaten Lingga hingga Kabupaten Karimun," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat, Rabu (4/11/20). (BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 163,9 Gram Ganja)

Dikatakannya bahwa kasus yang sudah dinyatakan P21 yakni dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan, Lingga. Dalam kasus ini polisi menetapkan 4 orang tersangka, termasuk pejabat di kabupaten ini.

Polisi juga menyelesaikan kasus jasa pelayanan RSUD Lingga, ada 2 orang tersangka dan di Karimun, Polisi menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun dimana atas kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka.

"Jadi Tipidkor juga melakukan dua OTT yakni di PLN Cabang Karimun dan staf Pemda Karimun, namun api kasusnya dilimpahkan ke internal masing-masing," katanya.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, kata Hanny, belum ada satupun kasus yang di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dimana seluruh kasus ditangani jajaran Polda Kepri selalu berlanjut.

"Jadi ada 22 kasus sedang proses sidik dan lidik kami tangani. Semua kasus ini penindakannya di 2020 semua dan penanganan korupsi merupakan komitmen kami," tegasnya.

Namun, Hanny mengaku penanganan korupsi tidaklah semudah kasus pidana umum. Karena itu butuh penanganan khusus, penyelidikan dan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama. (BACA JUGA: Hingga September 2020 Kasus Perdagangan Orang di Kepri Melonjak)

"Butuh waktu untuk prosesnya, karena yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi, orang-orang yang sangat pintar dan mengetahui seluk beluk tentang aturan," imbuhnya.

Meski begitu, setiap informasi yang masuk dari masyarakat, selalu didalami. Tapi pihaknya memang tidak bisa langsung bisa ditindak, butuh waktu.

"Sekarang, Tipidkor di Polda Kepri maupun Polres-Polres di Kepulauan Riau, sedang mengusut beberapa kasus dugaan korupsi. Kita tidak bisa membicarakan detil kasusnya, karena masih tahap penyelidikan," ujarnya.

Meski begitu dia menegaskan, khusus untuk yang di Polda Kepri ada 3 kasus, di Batam, Lingga dan Natuna. Dia berharap ada peran serta masyarakat melaporkan kegiatan korupsi yang merugikan negara.

"Kami menampung setiap laporan, selalu akan ditindaklanjuti apabila ada laporan yang memang benar datanya," pungkasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4065 seconds (0.1#10.140)