Sultan HB X: Gaji Rp5 Juta Juga Belum Layak Kalau Butuhnya Rp10 Juta

Selasa, 03 November 2020 - 22:18 WIB
loading...
Sultan HB X: Gaji Rp5...
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
YOGYAKARTA - Protes kaum buruh di Yogyakarta langsung ditanggapi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X .
Menurutnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah berdasarkan pada negosiasi antara Serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Ya Rp5 juta pun belum layak kalau butuhnya Rp 10 juta," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskannya dalam penetapan UMP pihak Pemda DIY sifatnya memfasilitasi antara Serikat pekerja dengan Apindo. Dengan demikian yang sudsh dilakukan dalam oembasshn kenaikan UMP merupakan kesepakatan bersama. "Kalau sekarang (minta) Rp3 juta lebih, saya kira suruh negosiasi sendiri sama Apindo bisa nggak," katanya. (BACA JUGA: UMP 2021 Naik, Gubernur Ganjar Ajak Apindo dan Serikat Pekerja Musyawarah)

Menurut Sultan, upah Rp1,7 juta perbulan tersebut tidak untuk seluruh pekerja. Namun berlaku bagi pekerja yang baru. Setelah masa kerja 1 tahun akan ada kenaikan gaji berkala dari perusahaan. "Sedang faktanya biarpun kita memutuskan Rp1,7 juta, itu kan bagi pekerja yang baru, bukan seluruh pekerja," kata dia.

Sri Sultan melanjutkan, pihaknya tidak bisa sewenang-wenang menerapkan UMP sepihak. Namun berdasarkan kesepakatan bersama. (BACA JUGA: Protes UMP, Buruh di DIY Lakukan Topo Pepe)

"Di sini bukan dalam arti saya mengeluarkan keputusan kan bukan mau saya sendiri. Dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para laryawan ," pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2837 seconds (0.1#10.140)