Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah

Selasa, 03 November 2020 - 23:01 WIB
loading...
Hindari Sengketa Lahan,...
Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur segera dibuatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur segera dibuatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu dilakukan untuk menghindari masalah kepemilikan tanah di kemudian hari.

Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengatakan, program tersebut diinisiasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan bahwa rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Baca juga; Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO )

"Ketika mereka ingin memiliki IMB harus ada alas hak terlebih dahulu, dan syarat IMB harus adanya sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat dan alas hak yang jelas," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).

Anwar menyebutkan, program PTSL akan dibantu Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku badan yang menaungi program sertifikat tanah. "Rumah ibadah tersebut, baik dari semua rumah ibadah semua agama yang ada, semua campur," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN (Bandan Pertanahan Negara) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra mengatakan, pada 2021 BPN masih ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target mensertifikatkan seluruh rumah ibadah yang ada di Jakarta Timur.

"Rumah ibadah tersebut baik rumah ibadah agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Khatolik itu semua kita sertifikatkan. Jadi selain aset dan rumah milik warga, rumah ibadah seluruh Jakarta Timur kita selesaikan," kata Sudarman. (Baca juga; Anggota DPRD DKI Ini Kembali Bantu Warga Jakarta Barat Urus Sertifikat PTSL )

Lebih lanjut, Sudarman memuturkan, hingga saat ini sudah terkumpul 898 rumah ibadah untuk segera diurus agar mendapatkan sertifikat. Ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buat akte ikrar wakaf sehingga pekerjaannya akan lebih mudah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Rekomendasi
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved