12 Calon TKI Ilegal Direkrut Lewat FB, Dijanjikan Gaji Rp6 Juta Sebulan

Selasa, 03 November 2020 - 21:06 WIB
loading...
12 Calon TKI Ilegal...
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan penangkapan terhadap 12 TKI ilegal di Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polda Kepri mengamankan 12 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditampung di Perum Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan PMI ilegal di lokasi. (Baca juga: Turuti Calon Istri, Pria di Lombok Timur Menikah dengan Mahar Ayam Panggang)

"Informasi ini selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC," ujar Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Lawan Gibran, Mentor Bajo Penjual Wedangan Hingga Sarjana Lulusan Amerika)

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 orang perempuan calon PMI Ilegal yang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 orang pengurusnya berinisial FA.

"Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook (FB) dengan akun @lowongan kerja batam untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp6 juta per bulan," ungkapnya.

Terungkap juga bahwa aksi ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 tahun

Tersangka inisial FA ini menurut Ruslan, berperan sebagai pengurus pekerja migran. Sedangkan tersangka inisial DW berperan sebagai perekrut dan penampung TKI ilegal ini. "Sementara tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran," katanya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni 4 unit handphone, 8 lembar surat peryataan bermaterai 6.000, 9 buku paspor, 1 rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam, 5 lembar dokumen perijinan CV Aura Ria Batam, 1 rangkap dokumen certificate EA TRUST, 4 rangkap dokumen hasil MCU + CD RD, 1 rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. Risa Rusita yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020.

"Juga ada 4 lembar dokumen surat hasil rapid test COVID-19, 1 buku cacatan warna cokelat gambar batik, 1 buku catatan warna ungu, 1 pakaian kaos warna merah dan 1 set pakaian kaos warna merah biru dan merah," katanya.

Ditegaskannya bahwa para tersangka ini telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancamannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polda Riau Kembali Gagalkan...
Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Rekomendasi
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved