Tuntut Naik UMK 8,51%, Buruh KBB Bertahan di Tengah Hujan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ratusan buruh dari sejumlah organisasi serikat buruh dan serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di kompleks Pemda KBB, Senin (2/11/2020). Aksi mereka bahkan dilakukan di tengah hujan deras yang mengguyur di kompleks pemda.
Mereka berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan buruh yang ingin disampaikan ke Bupati Bandung Barat. Namun buruh harus menerima kekecewaan karena tuntutan untuk bertemu bupati tidak terealisasi.(Baca Ratusan Buruh Datangi Kantor Jokowi )
Ini dikarenakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tidak berada di kantor sehingga tidak ada yang mau menerima. "Kami jauh-jauh datang ke sini untuk menentukan sikap, bahwa buruh tetap menolak UU Omnibus Law, yang sangat merugikan buruh," kata Ketua DPC KSPSI KBB, Dadang Ramon di sela-sela aksi.
Menurutnya, ketidakhadiran bupati yang tidak mau menemui buruh menjadi cerminan jika bupati tidak berpihak kepada buruh. Ini menjadi sinyal bahwa bupati tidak mau peduli dan memperhatikan nasib buruh yang saat ini sedang digembosi melalui UU Omnibus Law. (Baca juga: Gaji Tukang Parkir 2 Kali UMP Masih Dipikir-pikir )
Sementara Ketua DPC SPN KBB Budiman menuntut agar bupati membuat rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat. Termasuk juga membuat rekomendasi ke gubernur bahwa UMK KBB naik 8,51%, meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa UMK tahun 2021 tidak naik.
"Kenaikan UMK KBB 2021 sebesar 8,51% adalah harga mati. Kami menuntut bupati buat rekomendasi kenaikan, cabut UU Cipta Kerja, dan realisasikan janji politik saat Pilkada lalu," tegasnya.
Mereka berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan buruh yang ingin disampaikan ke Bupati Bandung Barat. Namun buruh harus menerima kekecewaan karena tuntutan untuk bertemu bupati tidak terealisasi.(Baca Ratusan Buruh Datangi Kantor Jokowi )
Ini dikarenakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tidak berada di kantor sehingga tidak ada yang mau menerima. "Kami jauh-jauh datang ke sini untuk menentukan sikap, bahwa buruh tetap menolak UU Omnibus Law, yang sangat merugikan buruh," kata Ketua DPC KSPSI KBB, Dadang Ramon di sela-sela aksi.
Menurutnya, ketidakhadiran bupati yang tidak mau menemui buruh menjadi cerminan jika bupati tidak berpihak kepada buruh. Ini menjadi sinyal bahwa bupati tidak mau peduli dan memperhatikan nasib buruh yang saat ini sedang digembosi melalui UU Omnibus Law. (Baca juga: Gaji Tukang Parkir 2 Kali UMP Masih Dipikir-pikir )
Sementara Ketua DPC SPN KBB Budiman menuntut agar bupati membuat rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat. Termasuk juga membuat rekomendasi ke gubernur bahwa UMK KBB naik 8,51%, meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa UMK tahun 2021 tidak naik.
"Kenaikan UMK KBB 2021 sebesar 8,51% adalah harga mati. Kami menuntut bupati buat rekomendasi kenaikan, cabut UU Cipta Kerja, dan realisasikan janji politik saat Pilkada lalu," tegasnya.
(don)