Gara-gara Wabah Corona Pencarian Tahanan Kabur Serli Herawati Ditangguhkan
Rabu, 15 April 2020 - 22:48 WIB
loading...
A
A
A
Meski perburuan telah dilakukan selama lebih dari dua bulan, namun belum membuahkan hasil. Serli Herwati, tahanan kasus penipuan dan penggelapan ini seperti lenyap ditelan Bumi.
"Dalam situasi (wabah) Corona, (upaya pencarian terhadap Seri Herawati) kami pending (tangguhkan) dulu," kata kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).
Guntur mengemukakan, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Serli. Karena itu, upaya pencarian terhadap Serli terus dilakukan karena harus segera dieksekusi untuk menjalani hukuman.
"Serli bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Putusannya dibacakan pada Selasa 3 Maret 2020) lalu di PN Bandung," ujar Guntur.
Kasi Pidum menegaskan, peski pencarian terhadap Serli ditangguhkan sementara, tim pemburu yang dibentuk Kejari Bandung dengan melibatkan kepolisian, tetap berupaya mengendus keberadaan terpidana tersebut. "Kami terus menggali info terkait keberadaan Serli," tutur Kasi Pidum.
"Dalam situasi (wabah) Corona, (upaya pencarian terhadap Seri Herawati) kami pending (tangguhkan) dulu," kata kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).
Guntur mengemukakan, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Serli. Karena itu, upaya pencarian terhadap Serli terus dilakukan karena harus segera dieksekusi untuk menjalani hukuman.
"Serli bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Putusannya dibacakan pada Selasa 3 Maret 2020) lalu di PN Bandung," ujar Guntur.
Kasi Pidum menegaskan, peski pencarian terhadap Serli ditangguhkan sementara, tim pemburu yang dibentuk Kejari Bandung dengan melibatkan kepolisian, tetap berupaya mengendus keberadaan terpidana tersebut. "Kami terus menggali info terkait keberadaan Serli," tutur Kasi Pidum.
(awd)
Lihat Juga :