2021, Ridwan Kamil Wajibkan Kendaraan Dinas Diganti Mobil-Motor Listrik

Senin, 02 November 2020 - 11:46 WIB
loading...
2021, Ridwan Kamil Wajibkan Kendaraan Dinas Diganti Mobil-Motor Listrik
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mencoba mengendarai sepeda motor listrik yang akan diwajibkan menjadi kendaraan dinas Pemprov Jabar mulai 2021 mendatang, Senin (2/11/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mewajibkan penggunaan mobil dan motor listrik untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jabar mulai 2021 mendatang.

Kebijakan konversi kendaraan dinas dari yang sebelumnya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) tersebut diambil sebagai bagian kampanye penyelamatan lingkungan sekaligus menekan potensi bencana alam yang diakibatkan oleh emisi gas buang yang berlebihan.

"Kita kampanyekan sebagai konversi energi karena semakin tingginya kebencanaan itu, seperti la nina, kebakaran hutan, itu akibat emisi gas buang yang selalu berlebih," ungkap Ridwan Kamil dalam peringatan Hari Listrik Nasional di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, penyelamatan lingkungan dapat dimulai dengan mengubah gaya hidup masyarakat, yakni meminimalisasi pergerakan dan mengubah cara bergerak masyarakat menggunakan energi listrik.

"Kami ingin menyelamatkan lingkungan untuk anak cucu kita di masa depan, dimulai dengan mengubah gaya hidup. Ada dua cara, yakni mengubah cara gerak kita menjadi minimal dam mengubah cara gerak kita menggunakan energi listrik," katanya.

Sebagai wujud upaya penyelamatan lingkungan tersebut, Kang Emil menyatakan, mulai tahun depan, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jabar wajib menggunakan mobil dan motor listrik.

"Pemprov Jabar sedang menyusun kebijakan, karena produksinya (mobil-motor listrik) sudah massal, maka mulai tahun depan, di anggaran-anggaran pembelian, mobil dinas itu wajib mobil listrik dan motor listrik, mulai kendaraan dinas Gubernur sampai level bawah," tegas Kang Emil.

Disinggung soal merek mobil dinas yang bakal direkomendasikan untuk kendaraan dinas Pemprov Jabar, Kang Emil menyebut Hyundai .

Menurutnya, dengan kisaran harga Rp600-700 juta, mobil listrik Hyundai cocok digunakan untuk kendaraan dinas. "Kalau untuk (kendaraan pemerintah), kemungkinan Hyundai," sebutnya.

Kang Emil juga menyebut, penggunaan mobil-motor listrik, operasional kendaraan dinas, khususnya biaya bahan bakar dapat ditekan hingga tersisa seperlimanya.

Kang Emil menyebutkan, untuk jarak tempuh sejauh 350 kilometer, mobil listrik hanya perlu biaya Rp50.000.

"Saya sudah coba (mobil listrik Hyundai) ke Garut, ke jalan yang menanjak dan menurun, nggak masalah. Dan tadi, gak perlu uang bensin karena biaya nge-charge hanya Rp50.000 untuk 350 kilometer," ungkapnya.

Selain mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik, lanjut Kang Emil, Pemprov Jabar juga bakal terus mengampanyekan penggunaan kompor listrik.

Menurutnya, penggunaan kompor listrik dapat menekan biaya hingga tinggal seperlimanya dibandingkan menggunakan kompor minyak atau gas.

"Ibu ibu, kalau mau hemat biaya, maka gunakan kompor listrik. Cuma memang barangnya belum banyak. Oleh karena itu, kita kampanyekan terus keuntungan menggunakan kompor listrik," ujarnya. (Baca juga: Keroyok Anggota TNI, HOG Sebut Touring Bukan Dipimpin Purnawirawan Jenderal)

"Namun, di pasaran memang kompor listrik minimal 300 watt, kita butuh kompor listrik dengan daya yang lebih rendah, tapi efek panasnya sama," sambung Kang Emil. (Baca juga: Dampak Covid-19, Alfin Banting Setir Coba Peruntungan di Musik Tanah Air)

Ke depan, Kang Emil berharap, lewat penggunaan energi listrik yang bakal terus dikampanyekannya, Provinsi Jabar ke depan menjadi provinsi dengan tingkat polusi emisi gas buang paling kecil di Indonesia.

"Jadi, pada suatu hari, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling kecil memberikan polusi ke lingkungan di Indonesia," tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)