Bupati Lamandau Desak Pihak PT KTH Segera Realisasikan Kerja Sama dengan Warga Sekitar
loading...
A
A
A
NANGA BULIK - Untuk mewujudkan kesejahteraan warga di sekitar PT. Korintiga Hutani (KTH), Pemkab Lamandau, Kalteng menggelar rapat bersama unsur pimpinan DPRD Lamandau, Camat Sematu Jaya, perwakilan Camat Menthobi Raya, para kades desa sekitar kebun PT KTH, perwakilan management PT KTH serta perwakilan Kelompok Tani di Aula Setda Lamandau, pekan lalu.
Diketahui, agenda rapat tersebut adalah ekspose terkait perizinan PT Korintiga Hutani dalam rangka realisasi kemitraan kelompok Tani Maju Bahaum, di Aula Setda Lamandau.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana meminta agar PT KTH segera merealisasikan tanggungjawabnya untuk bermitra dengan masyarakat di sekitar perkebunan.
Hendra mempertanyakan sikap perusahaan yang belum merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya atas sengketa lahan antara PT KTH dengan Kelompok Tani Maju Bahaum.
“Semula saya bayangkan forum ini akan dijadikan sebagai sarana membahas tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya, sehingga yang dibahas adalah pola kemitraan yang akan dilakukan antara perusahaan dan masyarakat serta kelompok tani, namun ternyata perusahaan terkesan tidak memiliki itikad baik untuk merealisasikan tanggungjawabnya yang semula telah disepakati itu,” ungkapnya.
Hendra mengaku kecewa terhadap pihak perusahaan yang terkesan main-main. “Tolong tepati apa yang telah menjadi keputusan bersama sebelumnya. Saya beri waktu sampai Desember mendatang atau dua bulan kedepan agar perusahaan menyelesaikan kewajibannya,” tegas Bupati.
Ia mengaku Pemkab Lamandau telah menyurati pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar dilakukan rivew (peninjauan ulang) izin serta luasan lahan yang digarap PT KTH.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Lamandau M Bashar serta wakilnya Budi Rahmat juga menyayangkan sikap management PT KTH yang dinilai abai terhadap kewajibannya. Korintiga Hutani juga dinilai minim kontribusi terhadap masyarakat yang ada di sekitar perkebunan.
“Ribuan hektare lahan diluar izin telah digarap oleh perusahaan, ini fakta. Masyarakat kita ini sudah sangat baik yakni meminta bermitra. Padahal bagi saya harusnya masyarakat bukan hanya minta bermitra, mereka ini bahkan punya hak untuk minta agar lahannya dikembalikan. Karena telah digarap tanpa izin, artinya lahannya dirampas atau diserobot perusahaan,” kata Budi Rahmat.
Budi menyebut, pihak perusahaan tidak menghargai pemkab Lamandau yang telah berupaya menengahi konflik yang terjadi anatara perusahaan dan masyarakat, namun pada rapat tersebut dinilai tidak menawarkan solusi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Maju Bahaum, Supriyadi, mengatakan, permasalahan antara Kelompok Tani Maju Bahaum dengan PT KTH ini sudah berlangsung sejak lama, namun hingga kini pihak perusahaan belum bersedia untuk memenuhi kewajibannya.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat pada 17 Mei 2016 lalu, salah satu poinnya adalah PT KTH wajib merealisasikan sebanyak lima persen atau setara dengan 4.900 hektar lebih,” ujarnya.
Supriyadi yang juga pernah terjerat hukum akibat konflik sengketa dengan PT KTH. Apabila dalam rapat kali ini belum juga ada kesepakatan, pihaknya mendesak agar perusahaan bisa terbuka dengan membuka peta (ijin penggarapan) lahan yang dimiliki oleh PT KTH agar masyarakat bisa mengatahui yang sebenarnya.
Sementara itu, Manager umum PT Korintiga Hutani, Rais Sugito mengatakan, sejatinya pihak perusahaan sepakat untuk bermitra dan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau.
“Pada dasarnya pihak perusahaan siap memenuhi tenggat waktu dua bulan ke depan, oleh karena itu kami minta agar pemerintah membentuk tim khusus untuk mengawal menyelesaikan persoalan tersebut.”
Diketahui, agenda rapat tersebut adalah ekspose terkait perizinan PT Korintiga Hutani dalam rangka realisasi kemitraan kelompok Tani Maju Bahaum, di Aula Setda Lamandau.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana meminta agar PT KTH segera merealisasikan tanggungjawabnya untuk bermitra dengan masyarakat di sekitar perkebunan.
Hendra mempertanyakan sikap perusahaan yang belum merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya atas sengketa lahan antara PT KTH dengan Kelompok Tani Maju Bahaum.
“Semula saya bayangkan forum ini akan dijadikan sebagai sarana membahas tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya, sehingga yang dibahas adalah pola kemitraan yang akan dilakukan antara perusahaan dan masyarakat serta kelompok tani, namun ternyata perusahaan terkesan tidak memiliki itikad baik untuk merealisasikan tanggungjawabnya yang semula telah disepakati itu,” ungkapnya.
Hendra mengaku kecewa terhadap pihak perusahaan yang terkesan main-main. “Tolong tepati apa yang telah menjadi keputusan bersama sebelumnya. Saya beri waktu sampai Desember mendatang atau dua bulan kedepan agar perusahaan menyelesaikan kewajibannya,” tegas Bupati.
Ia mengaku Pemkab Lamandau telah menyurati pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar dilakukan rivew (peninjauan ulang) izin serta luasan lahan yang digarap PT KTH.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Lamandau M Bashar serta wakilnya Budi Rahmat juga menyayangkan sikap management PT KTH yang dinilai abai terhadap kewajibannya. Korintiga Hutani juga dinilai minim kontribusi terhadap masyarakat yang ada di sekitar perkebunan.
“Ribuan hektare lahan diluar izin telah digarap oleh perusahaan, ini fakta. Masyarakat kita ini sudah sangat baik yakni meminta bermitra. Padahal bagi saya harusnya masyarakat bukan hanya minta bermitra, mereka ini bahkan punya hak untuk minta agar lahannya dikembalikan. Karena telah digarap tanpa izin, artinya lahannya dirampas atau diserobot perusahaan,” kata Budi Rahmat.
Budi menyebut, pihak perusahaan tidak menghargai pemkab Lamandau yang telah berupaya menengahi konflik yang terjadi anatara perusahaan dan masyarakat, namun pada rapat tersebut dinilai tidak menawarkan solusi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Maju Bahaum, Supriyadi, mengatakan, permasalahan antara Kelompok Tani Maju Bahaum dengan PT KTH ini sudah berlangsung sejak lama, namun hingga kini pihak perusahaan belum bersedia untuk memenuhi kewajibannya.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat pada 17 Mei 2016 lalu, salah satu poinnya adalah PT KTH wajib merealisasikan sebanyak lima persen atau setara dengan 4.900 hektar lebih,” ujarnya.
Supriyadi yang juga pernah terjerat hukum akibat konflik sengketa dengan PT KTH. Apabila dalam rapat kali ini belum juga ada kesepakatan, pihaknya mendesak agar perusahaan bisa terbuka dengan membuka peta (ijin penggarapan) lahan yang dimiliki oleh PT KTH agar masyarakat bisa mengatahui yang sebenarnya.
Sementara itu, Manager umum PT Korintiga Hutani, Rais Sugito mengatakan, sejatinya pihak perusahaan sepakat untuk bermitra dan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau.
“Pada dasarnya pihak perusahaan siap memenuhi tenggat waktu dua bulan ke depan, oleh karena itu kami minta agar pemerintah membentuk tim khusus untuk mengawal menyelesaikan persoalan tersebut.”
(atk)