Gibran-Teguh Dapat Sumbangan Kampenye Rp650 Juta, Bagyo- Supardjo Rp153 Juta

Minggu, 01 November 2020 - 22:01 WIB
loading...
Gibran-Teguh Dapat Sumbangan Kampenye Rp650 Juta, Bagyo- Supardjo Rp153 Juta
Pasangan Gibran Rakabuming Raka Teguh Prakosa mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) meraih nomor urut 2 dalam pengundian Pilwalkot Solo di Hotel Sunan, Kamis (24/9/2020). Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SOLO - Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo diumumkan KPU setempat, Minggu (1/11/2020).

Sumbangan dana kampanye pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung PDIP sebesar Rp650 juta. Sedangkan pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dari jalur independent Rp153.475.000.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, kedua pasangan calon yang berlaga di Pilwalkot Solo menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada Sabtu (31/10/2020) kemarin. Pasangan Gibran-Teguh menyampaikan laporan pada pukul 10.15 WIB, dan pasangan Bajo pada pukul 16.24 WIB. (BACA JUGA: Kecam Pernyataan Djamari Chaniago, IPW: Seharusnya Malu Sebagai Mantan Petinggi Militer, Minta Maaf Bukan Arogan)

“Untuk sumbangan dana kampanye pasangan Gibran-Teguh hanya dari masing masing paslon (pasangan calon),” kata Nurul Sutarti saat dihubungi Sindonews, Minggu (1/11/2020).

Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucurkan Rp400 juta untuk dana kampanye. Sedangkan Teguh Prakosa Rp250 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak ketiga sama sekali tidak ada.

Sementara untuk pasangan Bajo, sumbangan dana kampanye berwujud uang berasal dari pasangan calon Rp30.250.000 juta,dan sumbangan pihak lain perseorangan Rp54 juta. “Untuk sumbangan dalam bentuk barang dan jasa juga harus dikonversikan ke rupiah,” terangnya. (BACA JUGA: Gibran Pakai Jurkam Nasional, Bajo Kerahkan Kuli hingga Penjual Angkringan)

Sumbangan dana kampanye Bajo dalam bentuk barang nilainya mencapai Rp48.225.000. Yakni dari pasangan calon besarannya senilai Rp6.350.000 dan sumbangan pihak lain perseorangan nilainya Rp41.875.000. Sementara, sumbangan dalam bentuk jasa besarnya senilai Rp21 juta dari pihak lain perseorangan. Sumbangan dana kampanye dihimpun sejak penetapan pasangan calon hingga 30 Oktober 2020.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2906 seconds (0.1#10.140)