Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 01 November 2020 - 08:50 WIB
loading...
Moge Arogan, 2 Pengendara...
Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara. Foto/SINDOnews/Wahyu S
A A A
BUKITTINGGI - Polisi menetapkan dua orang yang tergabung dalam rombongan pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Selain menetap dua tersangka, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) juga mengamankan 13 unit moge Harley Davidson untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor oleh Satlantas dan Polisi Militer. Selanjutnya 1 unit Yamaha X-Max.

Sejak Sabtu (31/10/2020) dini hari kedua tersangka Sep alias B (18), warga Bandung yang masih berstatus pelajar dan Simon alias MS (49), pengusaha warga Kota Padang telah dijebloskan ke sel tahanan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara.

"Polisi sebelumnya memeriksa 6 orang pengendara moge. 6 orang saksi diantaranya 4 warga dan 2 anggota Polres Bukittinggi yang ada di lokasi untuk melerai pengeroyokan," tutur Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara. (Baca juga: Ini Kata Danpuspomad soal Pengeroyokan Prajurit TNI AD di Bukittinggi)

Kapolres menegaskan, nantinya setelah hasil pengumpulan keterangan sejumlah saksi tidak tetutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (Baca juga: Anak Kolong Bikers FKPPI Kecam Pemukulan Rombongan Moge Terhadap 2 Anggota Intel Kodim)

"Sementara 2 orang yang kami amankan sudah dijadikan tersangka dan saat ini sudah kami tahan. Satu berinisial MS dan yang satu berinisal B. MS berperan membanting korban kemudian yang B itu menendang korban," tutur kapolres.

Sementara dua anggota TNI yakni Serda Mistari dan Serda M Yusuf yang menjadi korban pengeroyokan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit tentara di Jalan Jenderal Sudirman, Bukittinggi, Sumbar.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3641 seconds (0.1#10.140)