Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Korban Cabut Laporan, Polisi Berkilah
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 00:33 WIB
loading...
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menyatakan bahwa pelapor Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. SINDOnews/Agus
A
A
A
BANDUNG - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smithmen yatakan bahwa pelapor Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. Pencabutan laporan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 atau 2 tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 September 2018.
"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2020).
Azis mengemukakan, dokumen pencabutan laporan tersebut ditanda tangani oleh pihak pelapor Andriansyah yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Bogor pada 4 Sepembter 2018.
"Polres Bogor yang menerima laporan menolak (mencabut laporan korban). Akhirnya, (surat pencabutan laporan) dikirim ke penyidik Polda Jabar. Waktu itu (penyidik yang menerima) namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya. Itu (surat pencabutan laporan), saya dapat dari kuasa hukum pelapor," ujar Azis.
Dalam dokumen pencabutan laporan yang ditanda tangani Andriansyah pada 8 Juni 2020, berisi pernyataan tertulis sebagai berikut:
"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2020).
Azis mengemukakan, dokumen pencabutan laporan tersebut ditanda tangani oleh pihak pelapor Andriansyah yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Bogor pada 4 Sepembter 2018.
"Polres Bogor yang menerima laporan menolak (mencabut laporan korban). Akhirnya, (surat pencabutan laporan) dikirim ke penyidik Polda Jabar. Waktu itu (penyidik yang menerima) namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya. Itu (surat pencabutan laporan), saya dapat dari kuasa hukum pelapor," ujar Azis.
Dalam dokumen pencabutan laporan yang ditanda tangani Andriansyah pada 8 Juni 2020, berisi pernyataan tertulis sebagai berikut:
Lihat Juga :