Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Kata Polisi
Kamis, 29 Oktober 2020 - 17:01 WIB
loading...
Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, mengkaim bahwa pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan . Dokumen/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, mengkaim bahwa pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2020 di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Menanggapi klaim tersebut, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, sampai saat ini, penyidik kepolisian, baik Polres Bogor maupun Ditreskrumum Polda Jabar, belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari korban atau pelapor.
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata Patoppoi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/10/2020).
Sementara itu, Aziz Yanuar mengatakan, antara pelapor Andriansyah dan terlapor Habib Bahar bin Smith telah terjadi perdamaian pada 2019 silam. Bahkan pelapor mencabut laporannya di kantor polisi (Polres Bogor). (Baca: Kebun Binatang Surabaya Masih Jadi Jujukan Libur Panjang).
"Yang pertama kita sampaikan kepada masyarakat fakta-fakta, bahwa sudah ada perdamaian antara para pihak, Habib Bahar dan pelapor (Andriansyah). Sudah ada pencabutan laporan dari pelapor," kata Yanuar.
Menanggapi klaim tersebut, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, sampai saat ini, penyidik kepolisian, baik Polres Bogor maupun Ditreskrumum Polda Jabar, belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari korban atau pelapor.
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata Patoppoi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/10/2020).
Sementara itu, Aziz Yanuar mengatakan, antara pelapor Andriansyah dan terlapor Habib Bahar bin Smith telah terjadi perdamaian pada 2019 silam. Bahkan pelapor mencabut laporannya di kantor polisi (Polres Bogor). (Baca: Kebun Binatang Surabaya Masih Jadi Jujukan Libur Panjang).
"Yang pertama kita sampaikan kepada masyarakat fakta-fakta, bahwa sudah ada perdamaian antara para pihak, Habib Bahar dan pelapor (Andriansyah). Sudah ada pencabutan laporan dari pelapor," kata Yanuar.
Lihat Juga :