Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Kata Polisi

Kamis, 29 Oktober 2020 - 17:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum Habib Bahar...
Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, mengkaim bahwa pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan . Dokumen/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, mengkaim bahwa pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2020 di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Menanggapi klaim tersebut, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, sampai saat ini, penyidik kepolisian, baik Polres Bogor maupun Ditreskrumum Polda Jabar, belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari korban atau pelapor.

"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata Patoppoi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/10/2020).

Sementara itu, Aziz Yanuar mengatakan, antara pelapor Andriansyah dan terlapor Habib Bahar bin Smith telah terjadi perdamaian pada 2019 silam. Bahkan pelapor mencabut laporannya di kantor polisi (Polres Bogor). (Baca: Kebun Binatang Surabaya Masih Jadi Jujukan Libur Panjang).

"Yang pertama kita sampaikan kepada masyarakat fakta-fakta, bahwa sudah ada perdamaian antara para pihak, Habib Bahar dan pelapor (Andriansyah). Sudah ada pencabutan laporan dari pelapor," kata Yanuar.

"Kemudian, pelapor tidak pernah mendatangi untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor sejak mungkin 2019. Itu tidak pernah datang lagi. Cuman datang sekali aja (ke kantor polisi), kalau saya gak salah informasi ketika melaporkan. Ärtinya masih tahap penyelidikan," tambahnya. (Baca: Lagi, Satu Warga Salatiga Meninggal karena COVID-19).

Yang menjadi pertanyaan pihak terlapor Habib Bahar, ujar Aziz, sebelum penetapan tersangka, ada proses penyelidikan.
"Di penyidikan, berkas apa yang ditandatangani oleh pelapor. Sedangkan pelapor tidak pernah datang. Di penatapan tersangka, keterangan apa dan tanda tangan siapa dari pelapor itu? (Sebab) pelapor tidak pernah datang," ujar Aziz.

Untuk memperoleh keadilan, Azis menuturkan, pihaknya telah melaporkan kasus penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan ini ke Komisi III DPR RI dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3051 seconds (0.1#10.140)