Bandar Sabu Aceh Dibekuk Tim Srigala Codet Polres Bungo
Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
"Barang bukti diduga sabu seberat 746,73 gram telah kita sita dari kelima pelaku. Sedangkan para pelaku juga sudah ditahan di Polres Bungo untuk diproses," ujar WakapolresYudha Pranata.
Dia juga mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, mobil pelaku sempat menerobos hadangan petugas. Namun, berhasil digagalkan. "Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menerobos petugas. Berkat kesigapan petugas, para pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.
(Baca juga: Bolsel Kembali Diguncang Gempa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami )
Saat diperiksa petugas, para pelaku asal Aceh ini mengaku, hanya bertugas mengantarkan sabu . Mereka menerima upah Rp5 juta per/gram. Aksi kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya mengantarkan dua gram sabu dari Aceh, ke Bungo. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dia juga mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, mobil pelaku sempat menerobos hadangan petugas. Namun, berhasil digagalkan. "Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menerobos petugas. Berkat kesigapan petugas, para pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.
(Baca juga: Bolsel Kembali Diguncang Gempa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami )
Saat diperiksa petugas, para pelaku asal Aceh ini mengaku, hanya bertugas mengantarkan sabu . Mereka menerima upah Rp5 juta per/gram. Aksi kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya mengantarkan dua gram sabu dari Aceh, ke Bungo. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
(eyt)
Lihat Juga :