Hari Pertama Operasi Zebra, Polres Sleman Tindak Ratusan Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2020 - 21:59 WIB
loading...
Hari Pertama Operasi Zebra, Polres Sleman Tindak Ratusan Pengendara
Petugas memeriksa kelengkapan pengedara kendaraan bermotor di Sleman, Selasa (27/10/2020). Foto dok Humas Polres Sleman
A A A
SLEMAN - Kesadaran masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendaraan bermotor masih rendah. Indikasinya, pada hari pertama dilaksanakan Ops Zebra 2020, Senin (26/10/2020) Satlantas Polres Sleman menindak ratusan pengendara karena melanggar peraturan lalu lintas. Mereka yang melanggar tersebut diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Kassubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta mengatakan, pada hari pertama Polres Sleman menindak 163 pengendara, baik yang tidak memiliki surat izin mengemudi hingga melanggar kelengkapan berkendara.(Baca: Pelanggaran Lalu ilntas di DIY Masih Tinggi )

“Secara umum dari hasil pantauan dilapangan, pelanggaran paling banyak masih dominan dilakukan oleh pengendara roda dua yang tidak melengkapi surat dan kendaraanya,” kata Edy, Rabu (28/10/2020).

Edy menjelaskan masih banyaknya pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas ini harus menjadi perhatian bersama. Terutama dalam meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Sehingga keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) bisa terwujud. “Yang bisa menghindarkan dari kecelakaan adalah pengendara sendiri. Kami hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau kepada para pengguna jalan supaya tertib,” paparnya. (Baca: Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Polres Bitung )

Harapannya setelah dilaksanakanya operasi zebra progo 2020 tercapai beberapa tujuan diantaranya terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, turunnya angka kecelakaan dan mampu menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta berkurangnya titik kemacetan.“Kami meminta kepada masyatakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar selamat dalam berkendara,” katanya.

Operasi zebra Progo 2020 berlangsung selama 14 hari, yaitu mulai 26 Oktober 2020-8 November 2020. Ada lima pelanggaran skala prioritas, yaitu pengendara yang melawan arus, penindakan knalpot tidak sesuai standar, R4 yang over load muatan dan bak terbuka untuk mengangkut orang serta pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar SNI.

“Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah keselamatan bagi pengguna jalan dan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam berkendara karena masih sering diabaikan,” tambahnya. (Baca: Polda DIY Luncurkan Apikasi e-KTP dan BDC )

Kegiatan Operasi Zebra 2020 di masa pandemi, juga menjadi bagian edukasi kampanye penerapan protokol kesehatan COVID-19, dibarengi Operasi Yustisi, tetap memberikan masker, edukasi dengan pemasangan spanduk dan pembagian pamflet.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)