Didiek Hartantyo Gantikan Edy Sukmoro sebagai Dirut PT KAI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) berganti berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 jo Nomor SK-10/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 jo Nomor SK-170/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019, dan Nomor SK-18/MBU/01/2018 tanggal 16 Januari 2018.
Adapun dalam surat salinan keputusan tersebut menunjuk Didiek Hartantyo untuk menggantikan Edy Sukmoro sebagai Direktur Utama (Dirut) KAI. Semula Didiek sempat menduduki sebagai Direktur Keuangan untuk kemudian menjadi Dirut Perseroan.
"Dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut dengan mengalihkan penugasan Didiek Hartantyo, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis salinan tersebut yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
Lalu, memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
Serta Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dimaksud mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang Baru.
1. Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha : Jeffrie N. Korompis
2. Direktur Keuangan : Rivan Achmad Purwantono
3. Direktur Niaga : Maqin U. Norhadi
4. Direktur SDM dan Umum : Agung Yunanto
Adapun dalam surat salinan keputusan tersebut menunjuk Didiek Hartantyo untuk menggantikan Edy Sukmoro sebagai Direktur Utama (Dirut) KAI. Semula Didiek sempat menduduki sebagai Direktur Keuangan untuk kemudian menjadi Dirut Perseroan.
"Dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut dengan mengalihkan penugasan Didiek Hartantyo, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis salinan tersebut yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
Lalu, memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
Serta Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dimaksud mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang Baru.
1. Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha : Jeffrie N. Korompis
2. Direktur Keuangan : Rivan Achmad Purwantono
3. Direktur Niaga : Maqin U. Norhadi
4. Direktur SDM dan Umum : Agung Yunanto
(boy)