Tindak Tegas Juru Parkir Nakal Patok Tarif Tak Wajar saat Libur Panjang

Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:03 WIB
loading...
Tindak Tegas Juru Parkir  Nakal Patok Tarif Tak Wajar saat Libur Panjang
Libur panjang akan ramai dikunjungi wisatawan di Yogyakarta. Situasi itupun dimanfaakan juru parkir kendaraan dengan mematok tarif parkir yang tidak wajar. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
YOGYAKARTA - Libur panjang saat ini Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) berbagai lokasi diperkirakan akan ramai dikunjungi wisatawan di Yogyakarta . Situasi itupun dimanfaakan juru parkir kendaraan dengan mematok tarif parkir yang tidak wajar.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Yogyakarta meminta Pemkot Yogyakarta menindak tegas terhadap oknum jukir yang nakal.

Kawasan wisata alam maupun wisata kuliner di Kota Yogyakarta pada libur panjang biasanya ramai dikunjungi orang.

Anggota Forpi Yogyakarta, Baharudin Kamba mengatakan permintaan ini bykan tanpa alasan. Sebab oknum jukir yang menaikkan tarif parkir di luar aturan masih sering terjadi di saat momen libur panjang, seperti momen lebaran maupun tahun baru termasuk long weekend.

Hal ini jelas merusak citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata favorit bagi pelancong. Jangan sampai perilaku menaiikan tarif parkir menjadi semacam penyakit tahunan saat liburan panjang di kota Yogyakarta yang terus terjadi.

“Hampir setiap tahun khususnya momen libur panjang, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Baharudin, Rabu (28/10/2020)..

Selain itu, papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif progresif serta kanal-kanal pengaduan yang bisa diakses juga responsif perlu ditambah dan diperjelas. Para petugas juga harus siap menindaklanjuti apabila ada aduan warga terkait adanya oknum jukir yang menarik tarif parkir diluar ketentuan.


“Bagi warga yang menemukan adanya oknum jukir yang nuthuk atau menaikkan tarif parkir yang melanggar aturan tentunya disertai dengan bukti berupa karcis dapat disampaikan melaui layanan aduan Forpi Kota Yogyakarta dengan nomor 081360661597. Aduan tersebut akan kami sampaikan ke OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti,” paparnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)