2 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarko Divonis 4 Bulan Penjara

Jum'at, 08 Mei 2020 - 11:26 WIB
loading...
2 Pelaku Vandalisme...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus vandalisme "sudah krisis saatnya membakar" yang dilakukan kelompok anarko di Tangerang telah sampai ke meja hijau. Dua dari lima pelaku bahkan telah divonis hakim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima pelaku sudah divonis oleh hakim, yang mana dua pelaku itu divonis hukuman penjara selama empat bulan.

"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Geng Anarko Ingin Warga Berbuat Rusuh di Tengah Wabah Covid-19 )

Menurutnya, adapun putusan hakim itu dilalui dengan tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak mengingat kedua pelaku masih berusian di bawah umur. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonisnya selama empat bulan pada kedua pelaku itu.

Dia menambahkan, sedangkan perkara tiga orang pelaku vandalisme lainnya saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Untuk berkas perkara (tersangka lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Rekomendasi
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Video Prototipe Project...
Video Prototipe Project Aion Ungkap Konsep Sistem Operasi AI Microsoft
Berita Terkini
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Infografis
Teddy Minahasa Divonis...
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved