PSBB Proporsional Bodebek Dilanjutkan hingga 25 November
Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:15 WIB
loading...
Foto dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) hingga 25 November 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang ditandatangani Seni (26/10/2020). Sebelum keputusan tersebut keluar, PSBB proporsional Bodebek dijadwalkan berakhir pada 27 Oktober 2020. (Baca: Gubernur Jabar Ajak Media Massa Edukasi Masyarakat soal New Normal)
"Memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," tulis Ridwan Kamil dalam Kepgub tersebut.
Ridwan Kamil juga menyatakan, kebijakan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek bisa diberlakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. Hal atau instruksi lain yang tertuang dalam Kepgub tidak jauh berbeda dengan kebijakan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek, di antaranya:
Seluruh kepala daerah di Bodebek juga diminta melakukan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. Masyarakat yang berada dalam wilayah Bodebek harus mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang ditandatangani Seni (26/10/2020). Sebelum keputusan tersebut keluar, PSBB proporsional Bodebek dijadwalkan berakhir pada 27 Oktober 2020. (Baca: Gubernur Jabar Ajak Media Massa Edukasi Masyarakat soal New Normal)
"Memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," tulis Ridwan Kamil dalam Kepgub tersebut.
Ridwan Kamil juga menyatakan, kebijakan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek bisa diberlakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. Hal atau instruksi lain yang tertuang dalam Kepgub tidak jauh berbeda dengan kebijakan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek, di antaranya:
Seluruh kepala daerah di Bodebek juga diminta melakukan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. Masyarakat yang berada dalam wilayah Bodebek harus mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Lihat Juga :