Disnakertrans Muba Fasilitasi Pelatihan Operator Komputer bagi Penyandang Disabilitas
Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya berharap, dengan digelarnya Pelatihan dan pendidikan operator komputer serta dilakukan uji kompetensi terhadap para peserta, semua peserta dapat menyerap ilmu pelajaran yang disampaikan oleh instruktur sehingga setelah dinyatakan lulus dan diberikan sertifikat para peserta bisa bersaing di dunia kerja.
"Selain akan mendapat sertifikat jika dinyatakan lulus para peserta juga nanti akan dimagangkan di berbagai perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dari itu kami minta kepada peserta untuk serius mengikuti pelajaran yang diberikan oleh instruktur," cetusnya.
Mursalin menyebut Pelatihan dan pendidikan operator komputer bagi para pencari kerja yang melibatkan penyandang disabilitas merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan, di pasal 2, perusahaan swasta wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas di perusahaan.
“Karena amanat Undang-undang wajib dilakukan, maka ini menjadi komitmen bersama dalam rangka mempekerjakan penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut sangat strategis dalam upaya memperbanyak jumlah pekerja penyandang disabilitas yang hingga kini belum mencapai 2 persen," tukasnya.
"Selain akan mendapat sertifikat jika dinyatakan lulus para peserta juga nanti akan dimagangkan di berbagai perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dari itu kami minta kepada peserta untuk serius mengikuti pelajaran yang diberikan oleh instruktur," cetusnya.
Mursalin menyebut Pelatihan dan pendidikan operator komputer bagi para pencari kerja yang melibatkan penyandang disabilitas merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan, di pasal 2, perusahaan swasta wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas di perusahaan.
“Karena amanat Undang-undang wajib dilakukan, maka ini menjadi komitmen bersama dalam rangka mempekerjakan penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut sangat strategis dalam upaya memperbanyak jumlah pekerja penyandang disabilitas yang hingga kini belum mencapai 2 persen," tukasnya.
(ars)
Lihat Juga :