Polemik Sanksi Vaksin Covid-19, PKS: Tunggu Pergub untuk Pelaksanaannya
Selasa, 27 Oktober 2020 - 07:57 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perda Penanggulangan Covid-19 mendapat perhatian cukup besar dari masyarakat. Perhatian tertuju pada ketentuan sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi dengan ancaman denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Sebagian publik menilai ancaman tersebut terlalu tinggi, sementara vaksin untuk Covid-19 masih tahap pengujian. Belum lagi terkait isu kehalalan zat vaksinnya. Sebagian orang juga ada yang menolak jenis vaksin itu.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin, sebaiknya publik menunggu aturan turunan dari Perda dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Peraturan Dinas Kesehatan.
Dari Perda ini akan dibuat sekitar 17 Pergub atau aturan turunan lain yang akan mengatur lebih detail dan teknis termasuk pengaturan masalah bantuan sosial, PSBB maupun vaksinasi jika sudah tersedia. (Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Masyarakat Tingkatkan Disiplin Protokol kesehatan COVID-19)
“Berbagai aturan di Perda ini baru bisa dijalankan setelah hal-hal yang bersifat teknis yang akan diatur dalam Pergub,” ujar Arifin, Selasa (27/10/2020).
Sebagian publik menilai ancaman tersebut terlalu tinggi, sementara vaksin untuk Covid-19 masih tahap pengujian. Belum lagi terkait isu kehalalan zat vaksinnya. Sebagian orang juga ada yang menolak jenis vaksin itu.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin, sebaiknya publik menunggu aturan turunan dari Perda dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Peraturan Dinas Kesehatan.
Dari Perda ini akan dibuat sekitar 17 Pergub atau aturan turunan lain yang akan mengatur lebih detail dan teknis termasuk pengaturan masalah bantuan sosial, PSBB maupun vaksinasi jika sudah tersedia. (Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Masyarakat Tingkatkan Disiplin Protokol kesehatan COVID-19)
“Berbagai aturan di Perda ini baru bisa dijalankan setelah hal-hal yang bersifat teknis yang akan diatur dalam Pergub,” ujar Arifin, Selasa (27/10/2020).
Lihat Juga :